Sebagai Koalisi Lembaga Banten (Kolebat) Provinsi Banten, lanjut Aminudin, kepada Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Banten, Kajaksaan Tinggi Banten dan aparat penegak hukum lainnya untuk tegas dan bila perlu dicek secara teliti dalam pemeriksaanya.
Amrul, Danlap Aksi Koalisi Lembaga Banten (Kolebat) mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa kembali pekerjaan di Dinas PUPR Banten tahun anggaran 2023 yang mangkak.
“Kami minta kepada APH (aparat penegak hukim-red) Wilayah Banten untuk memeriksa kembali kegiatan pekerjaan kontruksi tahun anggaran 2022 yang diduga mangkrak, merugikan keuangan negara dan rakyat Banten. Seperti Jembatan Jatipulo dengan nilai Rp15 miliar lebih yang mana patut dicurigai uang sudah dicairkan . Kalau sekarang tahun 2023 dilanjutkan kembali dengan Nilai Rp.4.178.538.000 yang sebagai pelaksana kontraktor CV. SUMUR RANJE, maka ditahun Anggaran APBD 2022 yang dilaksanan penyedia jasa kontraktor PT. SINABUNG dicairkan Rp. 10 miliyar lebih akan tetapi pelaksanaanya tidak selesai walaupun diperpanjang kontrak,” terang Amrul.
Kolebat juga melihat pekerjaan di lokasi yang beralamat desa Cakung kecamatan Binuang pada Fisiknya semu belum terpasang masimal dan Dimana letak bobot progresnya.”Ini jelas adanya dugaan Maladministrasi pada laporan progresnya. Seharusnya pembayaran pekerjaan tersebut yang sudah terpasang kalau yang dibayarkan yang sudah terpasang pembangunan Jembatan Jatipulo tidak mencapai 65%. Pasalnya pekerjaan tersebut Diduga ada yang terselesaikan, seperti pekerjaan dudukan gelagar jembatan, pekerjaan sayap beton Jembatan, pekerjaan timbun tanah jalan utama jembatan dan pemasangan pembesian Jembatan.itu tidak terselesaikan di tahun 2022 yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kontraktor PT. SINABUNG. dan Pada Pembagunan Jalan Cipanas – Warung Banten dengan nilai Rp. 34..635.304.738,64 sama yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kontraktor PT. TITIAN SAKIT MANDIRI Tidak Terselesaikan alias Mangkrak,” tedang Amrul.