Indonesianpost.id.Makassar — Aparat kepolisian dari Polsek Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Makassar. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Makassar Kompol Mustari bersama tim Opsnal pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku ditangkap di Jalan Muh. Yamin, Kecamatan Makassar, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DR (20), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di sekitar lokasi penangkapan.
Mustari menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama S (53), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Kerung-Kerung No. 86, Makassar.
“Korban sebelumnya meninggalkan rumahnya pada 2 Februari 2026 untuk pulang kampung ke Solo, dan kembali pada 23 Maret 2026. Saat tiba, rumahnya sudah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” ujarnya.
Menurut keterangan dari terduga pelaku bahwa mereka masuk lewat jendela samping rumah korban dan berhasil mengambil Barang-barang yang di antaranya satu unit televisi 42 inci merek Sharp, sebuah laptop Asus, uang tunai Rp15 juta, dua unit kamera Nikon, peralatan pertukangan, serta alat pembayaran QRIS.ujar Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal.S.Psi
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,2 juta,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit televisi merek Sharp dan dua pasang sepatu yang diduga terkait hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan, DR mengakui melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya yang kini masih buron, masing-masing berinisial AF, AL, dan AD.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Komentar