JAKARTA, IP – Iskandar Dg Pratty, S.H., dan Hinda Kartawidjaya, S.H., selaku advokat dan penasihat hukum dari LBH & LSM Progresif, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung RI agar dalam memutuskan perkara selalu mengacu pada data kepemilikan yang sah dan fakta hukum. Hal ini terkait dengan Putusan Kasasi Nomor: 2315/K/Pdt/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang dianggap sangat merugikan klien mereka, Sri Widiarti (32).
Keputusan tersebut, yang diambil oleh Hakim Agung DR. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., DR. Ibrahim, S.H., M.H., L.L.M., dan DR. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., dianggap mengabaikan bukti sahih terkait tanah di Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Awal Mula Sengketa
Sri Widiarti memperoleh tanah seluas ±4.000 m² sebagai warisan berdasarkan Akta Hibah Nomor: 001 dan 002 Tahun 2005 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Yendra Wiharja, S.H., M.H. Namun, sebagian tanah seluas 900 m² terkena pembebasan jalan tol. Hak atas ganti rugi pembebasan tanah tersebut diblokir oleh Salvatore Rekarnanto Soedarso, anak dari almarhum Ny. JF Jos Soedarso, menggunakan dokumen-dokumen yang belakangan terbukti tidak terdaftar secara sah.
Salvatore mengklaim kepemilikan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 721–725/Agr/1983 yang dikeluarkan oleh Camat Batuceper. Namun, saat ditelusuri melalui surat resmi ke pihak Kecamatan Batuceper dan Kelurahan Benda, ditemukan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak tercatat di arsip IPEDA maupun buku registrasi kecamatan.
Proses Hukum yang Berliku
Ketika kasus ini diangkat ke Pengadilan Negeri Tangerang, hakim memutuskan bahwa klaim kepemilikan Salvatore tidak sah karena dokumen yang diajukan tidak terdaftar. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan Nomor: 159/Pdt/2024/PT.BTN.
Namun, Salvatore mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan Putusan Nomor: 2315/K/Pdt/2024 justru memenangkan pihaknya. Putusan tersebut dianggap melanggar fakta hukum karena hanya berdasarkan fotokopi dokumen yang tidak diverifikasi keabsahannya.
Keputusan yang Dinilai Keliru
Pihak LBH & LSM Progresif menyatakan bahwa banyak kekeliruan dalam putusan kasasi tersebut. Hakim Agung tidak mempertimbangkan surat resmi dari Camat Batuceper dan Lurah Benda yang menyatakan bahwa AJB dan Girik terkait tidak terdaftar. Bahkan, terdapat kejanggalan berupa batas-batas tanah dalam AJB yang menyebutkan jalan tol yang baru dibangun pada Maret 1983, padahal dokumen tersebut dibuat pada Januari 1983.
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
Karena banyaknya kekeliruan dalam putusan kasasi, LBH & LSM Progresif mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 26 September 2024 dengan menghadirkan bukti baru (novum). Berkas PK telah dikirim pada 21 November 2024.
Dalam suratnya, LBH & LSM Progresif juga meminta perhatian khusus dari Ketua Mahkamah Agung, Sekretaris MA, Ketua Badan Pengawas MA, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Kamar Perdata MA agar menunjuk hakim agung yang dapat memutuskan berdasarkan bukti surat yang sah dan fakta hukum yang sesuai.
Harapan untuk Keadilan
Pihak LBH & LSM Progresif berharap Mahkamah Agung dapat menghasilkan putusan yang adil dan sesuai hukum. Mereka menegaskan bahwa putusan yang tidak berdasarkan fakta hukum hanya akan mencederai keadilan dan merugikan pihak yang berhak.
“Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada dokumen sah dan fakta hukum, sehingga putusan tersebut benar-benar memberikan keadilan, bukan sekadar kemenangan di atas kertas,” tegas Iskandar Dg Pratty, S.H.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya integritas dalam sistem peradilan, khususnya dalam menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan kepentingan banyak pihak. (Redaksi)