JAKARTA, IP – Dikabarkan ada salah seorang calon anggota legislatif (caleg) di Dapil 9 DKI Jakarta (Cengkareng, Kalideres, Tambora) belum mengundurkan diri sebagai Ketua RW di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Padahal, persyaratan menjadi caleg sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 tahun 2023 adalah menjadi anggota partai politik peserta pemilu, bertentangan persyaratan menjadi Ketua RW di DKI Jakarta tidak boleh menjadi anggota partai. Persoalan ini pun sudah diketahui Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Atas hal ini, saat dimintai tanggapan, Pengawas Pemilu (panwaslu) tingkat Kelurahan Jembatan Besi yang lebih dikenal disapa Robert tidak bisa menanggapi yang kemudian dialihkan ke Ketua Pengawas Pemilu tingkat kecamatan.
“Langsung aja ketemu ketua (Panwaslu Kecamatan) dia yang akan menjelaskannya,” ujar Robert, Kamis (23/11).
Namun, saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat terkait adanya caleg yang belum mengundurkan diri sebagai Ketua RW, hingga berita ini diturunkan, Ketua Panwaslu Kecamatan Tambora, Rihanti tidak merespon konfirmasi Indonesianpost.
Masyarakat yang mengetahui hal ini pun mendorong Lurah Jembatan Besi, Muhamad Arief Budiman untuk membuat keputusan secara tegas.
“Pak Lurah harus tegas. Jika tidak sesuai aturan, ya harus copot jabatan RW. Kalau perlu beri pilihan, mau jadi ketua RW atau caleg,” terang Adi salah seorang warga Jembatan Besi, Kamis (23/11). (tim)