JAKARTA, IP – Kegiatan membangun gedung 9 lantai di Jalan Arteri Kelapa Dua, tepatnya di dekat putaran Jl Anggrek diprotes warga. Pasalnya, kegaiatan membangun gedung tersebut diduga tidak mengantongi izin.
Dengan tidak adanya plang perizinan yang menempel di lokasi bangunan, warga menanyakan zonasi bangunan yang dekat dengan pemukiman warga.
“Apakah boleh mendirikan bangunan tinggi menjulang sebanyak 9 lantai di dekat pemukiman warga. Apalagi ini diduga tidak ada izinnya,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (19/1).
Ditanya hal ini, Camat Kebon Jeruk, H Naman setiawan pun belum merespon pertanyaan Indonesian Post soal keluhan warganya tentang kegiatan membangun gedung 9 lantai tersebut.
Sedangkan Kepala Seksi Bangunan Gedung di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Maulani Parlaungan Pane menjelaskan bahwa di lokasi yang dimaksud belum ada kegiatan membangun.
“Setelah dicek Kasektor Kecamatan (Kebon Jeruk-red) di lapangan belum ada kegiatan,” tulis Maulani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/1).
Maulani pun menjelaskan jika bangunan dengan ketinggian 9 lantai kewenangan Dinas CKTRP DKI Jakarta.
“Kalau bangunan dengan ketinggian 9 lantai, itu tupoksi (tugas pokok dan fungsi-red) Dinas (CKTRP DKI Jakarta-red),” terang Maulani menjelaskan. (Mw)