Idan menambahkan, praktek mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di pemerintahan harus dilawan.
“Praktek mafia tanah seperti ini diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN. Jika ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktek mafia tanah di bumi Banten,” ujar Idan.
Sebelumnya, penanganan kasus Situ Rancagede, tim penyidik Kejati Banten telah memeriksa sedikitnya 33 orang. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Termasuk Kepala BPN Serang.
Meski sempat ramai diberitakan bahwa pada kasus itu terdapat nama elit politik di Banten yakni FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Situ Rancagede, namun belakangan hilang. Arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan yang disebut situ Rancagede.