SERANG, IP – Galian tanah diduga ilegal di wilayah Provinsi Banten sudah lama dikeluhkan masyarakat. Selain dugaan tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM, aktivitas pengangkutan tanah pun menjadi persoalan yang membuat jalan rusak dan kotor.
Polda Banten pun dinilai tutup mata dengan adanya aktivitas galian tanah ilegal, seperti yang ada di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten yang aktivitas galian tanahnya sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian.
Tidak seperti di wilayah lain di luar Banten yang baru-baru ini ramai dengan penindakan galian tanah ilegal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri, seperti galian C ilegal di Silimalombu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir, di Kabupaten Gresik, bahkan Dittipidter Mabes Polri pun berhasil mengungkap ilegal logging di Kalimantan Tengah.
Sejak menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadir Tipidter) Bareskrim Polri pada 2021 – 2023 hingga kini menjadi Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Hersadwi Rusdiyono, taring Brigjen Pol Nunung Syaifuddin yang pernah menjabat sebagai Kapolres Serang pun ditunggu masyarakat.
“Sudah banyak galian tanah ilegal di sini (Kota Serang-red), kami tunggu taringnya Jenderal Nunung dalam menindak para pelaku penambang ilegal di Banten,” ujar salah seorang warga Kota Serang yang enggan disebutkan namanya,” Jumat (17/05).