BANTEN, IP – Pembangunan pagar 5 OPD di Kawasab Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) jadi sorotan. Pasalnya, kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai hingga pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) alias melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini diduga kinerja konsultan pengawas cuek.
Diketahui, pembangunan pagar 5 OPD tersebut dibiayai dari APBD Banten tahun 2023 senilai Rp4,7 Miliar.
Dari papan informasi proyek, tercantum pelaksana kegiatan tersebut adalah CV PC dengan Konsultan Pengawas PT ZPK.
Pantauan Indonesian Post, mutu kualitas beton K-225 diduga tidak sesuai dengan kualitas yang ada di lapangan. Hal ini terlihat dari Kubus beton yang dibiarkan tergeletak hingga kepanasan. Padahal, kubus beton tersebut harusnya dirawat di tempat sejuk ataupun direndam dalam kolam air. Tujuannya, agar kualitas mutu beton sesuai kualitas mutu beton K-225.
Bukan hanya kubus beton yang diduga tidak dirawat. Tapi, pemasangan batu pondasi juga di beberapa titik banyak rongga batu pondasi, terlihat banyak yang berlubang karena tidak diisi adukan dan dibiarkan begitu saja sampai diurug.
Beberapa pekerja terlihat jelas tidak menggunakan APD yang berarti telah melanggar aturan K3. Padahal jelas terpampang papan K3.
Terkait pekerjaan, di lokasi pembangunan salah seorang pekerja mengatakan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10) mengakui bahwa kubus beton harus ada perawatan dari mulai umur 0-7 hari, 7-14 hari, 14-21 dan 21-28.
“Mutu kubus beton itu akan dilakukan uji pada umur 28 hari,” ujarnya.
Di tempat yang sama, pekerja yang lain menyampaikan, bahwa adanya beberapa bagian pondasi batu yang terlihat berlubang karena tidak diisi adukan bukan bagiannya.
“Bukan bagian saya, karena bagian saya didepan bangunan gedung,” ujarnya singkat.
Melihat hal ini, proyek pekerjaan bernilai miliaran rupiah terlihat asal jadi bahkan terkesan tidak diawasi atau didiamkan. Padahal fungsi konsultan pengawas untuk mengawasi pekerjaan. Namun yang terjadi, fungsi pengawasan diduga tidak berfungsi. (hr)