JAKARTA, IP – Penangkapan 12 anggota Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Tuban Sesuai Konferensi Pers beberapa waktu lalu telah memicu kontroversi yang cukup luas di kalangan masyarakat dan aktivis.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsudin, sejumlah pernyataan terkait penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi mengenai kebenaran dari kasus tersebut,Rabu (14/08/2024).
Hal tersebut turut menjadikan keprihatinan yang mendalam oleh rekan-rekan baik itu Media, Lembaga maupun Aktivis di wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Salah satunya datang dari Tokoh, Aktivis Ketua LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintahan) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jateng Sumakmun yang berkantor di Jl. Dewi Sartika No. 24, Kelurahan Sindurejan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memberikan tanggapan saat beberapa awak media dan rekan-rekan Redaksi Media Online maupun Cetak berkunjung ke kantornya.
Sumakmun, Ketua LP2KP Jateng yang juga ketua dari berbagai lembaga yang lain mengatakan, bahwa pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan harus sesuai dengan ketentuan KUHAP, dalam kasus yang menimpa rekan rekan dari KPORI Tuban dan mengingat ramainya pemberitaan bahwa dasar penangkapan karena ada laporan pemerasan kepada Polres Tuban.
Karena dasarnya ada laporan dari oknum pengusaha tambang terkait pemerasan ya mestinya pihak kepolisian harus mengikuti prosedurnya sesuai hukum, bahwa pemerasan itu merupakan delik aduan, jadi karena delik aduan ya mestinya baik pengadu dan teradu harus di lakukan pemeriksaan dulu sesuai ketentuan KUHAP yaitu dengan permintaan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan yang berhubungan hukum dengan kasus tersebut, kapan terjadinya pemerasan, kapan permintaan uang, kapan penyerahan uang, dimana penyerahan uang, jam berapa penyerahan uang, siapa saksinya saat terjadi penyerahan uang, berapa jumlah uangnya, dengan cara bagaimana uang itu diserahkan dengan cara bagaimana orang itu meminta uang dan sebagainya,
“Tahapan itu harus di dilakukan mas, tahapan penanganannya harus sesuai ketentuan KUHAP, karena untuk memastikan ada tidaknya perbuatan pidana, untuk memastkan adanya unsur tindak pidana, jangan sampai menetapkan tersangka tetapi perbuatan pidana itu belum dilakukan atau perbuatatan pidana itu tidak ada, dan untuk memastkan perbuatan dimaksud merupakan tindak pidana atau bukan, mengingat kita menganut asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah semua harus di uji dengan tahapan KUHAP,
Juga yang patut di pertanyakan, bahwa dalam pemberitaan itu pengadunya pengusaha tambang, kemudian timbul pertanyaan apakah penambangan itu sudah lengkap perijinannya, karena kalau ternyata tambang itu tidak ber ijin dan atau ilegal timbul pertanyaan di masyarakat, knapa justru pihak kepolisian tidak melakukan penindakan?.
“Perlu di sampaikan mas, penambang ilegal itu di ibaratkan maling atau rampok material kekayaan negara atau rakyat karena material itu sebagai kekayaan yang dimiliki negara atau rakyat, berarti kalau ada penambang ilegal itu sama saja mencuri atau merampok material negara atau rakyat, dan hukum menyatakan bahwa apabila ada peristiwa pidana baik itu baru akan dilakukan, sedang dilakukan, sudah dilakukan atau baru akan dilakukan sebagai warga negara kita semua berhak melaporkan, dan semua masyarakat di situ berhak melaporkan kegiatan tambang tersebut kepihak berwajib, ” Lanjutnya
Terkait penangkapan terhadap 12 Anggota KPORI, penjelasan keluarga korban penangkapan kepada awak media sebagai berikut
“Penangkapan itu tanggal 8 agustus 2024 yang dahului oleh aduan dari oknum pengusaha tambang tanggal 7 Agustus 2024, pada saat itu tanggal 8 Agustus 2024 oknum pengusaha tambang mendatangi rumah ketua KPORI dengan membawa dan memberikan uang 10 juta rupiah kepada anggota KPORI tapi ditolak dan uangnya suruh bawa kembali, kemudian tidak berapa lama datanglah kepolisian Polres Tuban melakukan penangkapan, dari peristiwa penangkapan itu ternyata didahului oleh adanya pengaduan dari pengusaha tambang tersebut tertanggal 7 agustus 2024, dan dari bukti surat yang ada di tanggal itu juga 12 anggota KPORI yang di adukan langsung ditetapkan sebagai tersangka, ” Terangnya
Menurut informasi di masyarakat kejadian penangkapan ini berawal dari di lakukannya penutupan oleh KPORI, KPORI dari awal mempertanyakan ijin tambang dan juga kenapa dalam aktifitasnya kegiatan penambangan itu menggunakan bahan bakar minyak yang di duga bersubsidi.
Makmun juga mengatakan, bahwa sesuai perintah perundangan media dan lembaga yang sudah berbadan hukum memang mempunyai kewajiban untuk melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap berbagai kegiatan dalam masyarakat juga terkait kebijakan pemerintah, kami akan segera bergabung dengan temen temen di Tuban untuk mensuport rekan rekan kami yang sedang menghadapi permasalahan hukum, ” pungkasnya. |tim