Pj Wali Kota Serang Bakal  Bongkar Peternakan, Warga: Ancaman Palsu!

Daerah305 Dilihat

SERANG, IP – Terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang 2020-2040, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Penertiban Peternakan di Kota Serang, Provinsi Banten.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 15 Januari 2024 tersebut, pada poin 2 tertulis bahwa peternakan sudah tidak diperbolehkan di wilayah Kota Serang. 3 (tahun) sejak ditetapkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 tahun 2020.

Dalam poin 2 juga tertulis jika peternakan yang masih beroperasi sampai dengan akhir bulan Februari 2024, maka akan dilakukan penertiban penyesuaian pemanfaatan ruang secara paksa oleh Pemerintah Kota Serang.

Pantauan Indonesian Post, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan apa-apa soal ancaman dalam surat edaran tersebut. Seperti terlihat di wilayah Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, peternakan unggas belum juga ditindak.

Hal tersebut pun diakui Lurah Pancalaksana, Sadeli yang mengatakan jika peternakan di wilayahnya belum ada yang dibongkar.

“Belum (dibongkar-red) kang dan itu semua kewenangannya ada di pemkot,” ujar Sadeli melalui pesan singkat, Senin (22/4).

Atas hal ini, salah seorang warga Pancalaksana mengomentari surat edaran tersebut yang berisi ancaman kepada pemilik ternak.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika surat edaran tersebut sebagai ancaman palsu, karena tidak dijalankan.

“Itu mah (surat edaran-red) cuma ancaman palsu. Sampai batas waktu yang ditentukan, peternakan masih beroperasi,” ujarnya.

Warga juga menilai kinerja Pj Wali Kota Serang terkesan tidak becus dalam menata Kota Serang.

“Soal penertiban peternakan saja, Pak Yedi terkesan tidak becus menata Kota Serang. Bagaimana dengan persoalan lain,” ucapnya. (tim)

Tinggalkan Balasan