Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Resmob Polsek Makassar Pelaku Pengancaman Terhadap Seorang Wanita Diduga Konflik Warisan

Resmob Polsek Makassar Pelaku Pengancaman Terhadap Seorang Wanita Diduga Konflik Warisan

Indonesianpost.id.Makassar – Resmob Polsek Makassar berhasil mengamankan ABD Gaffar Fattah (57) kasus dugaan pengancaman di wilayah Kecamatan Makassar yang terjadi Selasa, 2 Januari 2026, setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kapolsek Makassar, Kompol Mustari, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan hari Senin (06/04/2026) malam tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus pengancaman. Pelapor dan terlapor sebelumnya memiliki masalah warisan,” ujar Kompol Mustari.

Peristiwa ini bermula dari perselisihan antara pelapor Suriani dan terlapor ABD Gaffar Fattah yang telah berlangsung sebelumnya. Dalam kondisi emosi, terlapor mendatangi pelapor sambil membawa sebilah parang panjang yang sudah terhunus.

Aksi tersebut sempat menimbulkan suasana mencekam, namun berhasil dicegah oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi Bubarkan Bentrokan Pemuda di Makassar, Motor Dibakar dan 2 Orang Luka

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Makassar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Makassar Kompol Mustari, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi., serta Panit II Aiptu Abdul Rais, segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kediamannya yang beralamat di Jalan Kemauan 5 No. 25, Kota Makassar. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumahnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Makassar untuk menjalani proses interogasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan parang panjang. Ia juga menyebutkan bahwa tindakannya dipicu oleh konflik warisan dalam keluarga.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyatakan tidak terdapat barang bukti yang diamankan (nihil). Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman dengan motif ekonomi, yaitu memaksa orang lain untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang dengan ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV sebesar maksimal Rp200 juta” tutup Kompol Mustari.

Tokoh Adat Luwu Raya Minta Minimalkan Aksi di Jalan, Siap Kawal Di Pusat

(Komisaris).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *