JAKARTA, IP – Kegiatan membangun gudang di Jalan Lingkungan 3 RW09, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga salah aturan lantaran kegiatan membangun tersebut mengantongi izin rumah tinggal.
Hal tersebut pun menuai pertanyaan dari warga sekitar. “Kok bisa ya, bangun gudang izinnya rumah tinggal,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (25/1).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait yang berhasil dimintai keterangan.