JAKARTA, IP – Keberadaan bangunan liar (bangli) di Jl. Tiang Bendera III depan Ruko Blok No. 28 dan 52 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat jadi masalah, pasalnya sejak dibangun bangunan tersebut, dulu sebagai pos keamanan, kini dijadikan tempat tinggal dan warung.
Lurah Roa Malaka, Dewanto Catur Prasetyo belum juga bisa mengeksekusi keberadaan bangli yang sudah dilaporkan warga lewat kanal aduan JAKI. Bahkan sang lurah dinilai tidak bisa kerja
“Masa cuma bangunan liar begitu aja gak bisa dibongkar. Ini namanya pak lurah gak becus kerja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (20/10).
Lebih anehnya lagi, soal bangli saja sang Lurah harus melakukan musyawarah dengan Camat, Satpol PP, TNI, Polri.
“Semua sudah dimusyawarahkan dengan pihak-pihak terkait. Camat Tambora, Lurah Roa Malaka, Satpol PP, Bimas, Babinsa, Ketua RT. 007, Ketua RW. 03, PTSP Kel. Roa Malaka dan kedua belah pihak pelapor dan si pelapor,” ujar Catur melalui pesan singkat.
Pantauan Indonesian Post, bangli yang belum dibongkar tersebut malah akan didirikan bangunan baru. (tim)
Saya rasa dengan Musyawarah itu pemangku wilayah yaitu Lurah lebih punya rasa kemanusiaan, artinya Lurah ini baik dan lebih humanis, bagus pak Lurah, lanjutkan.