JAKART, IP – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi percepatan pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Ibu Kota. Ia juga menyambut baik penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban pengembang pemegang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi .
Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan, Jakarta akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi dan pengembang untuk memastikan sarana, prasarana, dan utilitas umum yang disediakan telah memenuhi standar, sekaligus memberikan manfaat bagi warga Jakarta.
“Terima kasih kepada para pengembang. Hal ini akan kami koordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan di 5 (lima) Wilayah Kota terkait percepatan sertifikasi tanah faso-fasum. Pemegang SIPPT yang telah memenuhi kewajibannya, serta seluruh Dinas Kabupaten terkait yang telah mendukungnya,” kata Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (16/1).
Lebih lanjut Pj Gubernur Heru menyampaikan, penyederhanaan prosedur administrasi fasos-fasum kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja yang ditandai dengan pencatatan aset fasos-fasum pada Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Peralatan Daerah pengguna.
“Sebagai bentuk apresiasi, kami memberikan piagam penghargaan kepada pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR atas pencapaian pemenuhan kewajibannya kepada DKI Jakarta dan kepada 5 (lima) Walikota Administratif dan 1 (satu) Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu untuk berhasil melunasi kewajiban pengembang sebagai pemegang SIPPT/IPPT/IPPR,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta berhasil menagih kewajiban 22 BAST dari 18 pengembang dengan total nilai Rp 17,35 triliun yang terdiri dari kewajiban serah terima tanah seluas 522.740 hektar. meter persegi senilai Rp 17,17 triliun, pembangunan 132.728 meter persegi senilai Rp 141,78 miliar dan SP3L senilai Rp 37,15 miliar.
Total 22 BAST tersebut terdiri dari serah terima 15 Tanah, 6 Konstruksi, dan 3 Surat Perjanjian Prinsip Pelepasan Tanah/Lokasi (SP3L) di wilayah Kota Administratif Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 3 BAST senilai total Rp 12,51 triliun; Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 5 BAST senilai total Rp 2,36 triliun; Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 7 BAST senilai total Rp 1,53 triliun; Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 3 BAST senilai total Rp 510 miliar; Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 3 BAST senilai total Rp 339 miliar; dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu sebesar 1 (satu) BAST senilai Rp 98 miliar.
Kemudian, pada periode Januari-Desember 2023, telah diselesaikan sebanyak 84 BAST senilai Rp 23,91 triliun yang terdiri dari kewajiban serah terima tanah seluas 1.066.187 meter persegi senilai Rp 23,45 triliun dan pembangunan 626.209 meter persegi senilai Rp 464,2 miliar dengan rincian:
– Jakarta Selatan total 14 BAST senilai Rp 14,458 triliun dengan luas 321.757 meter persegi;
– Jakarta Utara total 17 BAST senilai Rp 3,596 triliun dengan luas 429.482 meter persegi;
– Jakarta Barat total 25 BAST senilai Rp 3,389 triliun dengan luas 680.741 meter persegi;
– Jakarta Timur total 14 BAST senilai Rp 1,368 triliun dengan luas 123.889 meter persegi;
– Kepulauan Seribu total 3 BAST senilai Rp 169,221 miliar dengan luas 104.438 meter persegi.
Pj Gubernur Heru juga berpesan kepada seluruh instansi daerah untuk terus mengumpulkan sisa kewajiban dan bekerjasama dengan instansi terkait.
“Penyerahan BAST dari Pemegang SIPPT kepada Pemprov DKI Jakarta akan langsung diselesaikan ke Kantor Kecamatan pengguna agar aset fasos dapat segera dimanfaatkan sesuai ketentuan, serta dijaga baik fisik maupun administrasinya. ,” kata Pj Gubernur Heru. (mw)