Soal Laporan Warga Jakarta, Kinerja Petugas DPMPTSP dengan Sudin CKTRP Jakbar Dipertanyakan

Berita, Metro260 Dilihat

JAKARTA, IP – Tindaklanjut petugas terkait laporan warga soal kegiatan membangun diduga tidak memiliki PBG di Jl Moh Mansyur, Tambora, Jakarta Barat dipertanyakan. Pasalnya, antara petugas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan petugas Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat berbeda.

Penelusuran redaksi, petugas DPMPTSP mengatakan jika kegiatan membangun yang dilaporkan masyarakat lewat aplikasi JAKI dengan nomor laporan JK2407030255 dan JK2407030310 dianggap tidak terdaftar PBG. Lain hal dengan petugas DCKTRP yang menyampaikan kegiatan membangun tersebut memiliki PBG.

“… disampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah memiliki PBG dengan nomor SK-PBG 317304-06052024-02 tanggal 6 Juni 2024,” tulis petugas Sudin CKTRP Jakarta Barat, Senin (7/7/24)).

Sebelumnya, petugas DPMPTSP mengungkapkan bahwa kegiatan membangun tersebut tidak terdaftar PBG.

“Sesuai database perizinan DPMPTSP dan pengecekan PBG pada database SIMBG bahwa pembangunan sesuai dengan lokasi pada laporan tidak terdaftar IMB/PBG,” tulis petugas menanggapi laporan warga, Jumat (5/7/2024).

Anehnya, di lokasi pembangunan terdapat plang IMB/PBG. Plang tersebut pun diduga palsu karena petugas DPMPTSP memberikan keterangan kegiatan membangun tersebut tidak terdaftar IMB/PBG.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan membangun gedung yang berlokasi di Jl. KH Moh Mansyur, No. 73B, RT02/02, Kel Krendang, Kec Tambora, Jakarta Barat diduga gunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu. Pasalnya, hasil penelusuran redaksi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, petugas pelayanan mengatakan belum keluar PBG di alamat tersebut.

Informasi yang diterima redaksi, pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Sektor Tambora melalui petugas/pegawai bernama Sudarmadi mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali dan saat ini dalam proses pengajuan segel.

“Dari pihak Citata (Dinas CKTRP Sektor Tambora-red) sudah ada tindakan. Tinggal nunggu penyegelan. Lagi diajukan penyegelan ke Sudin,” kata Sudarmadi melalui pesan singkat, Rabu (3/7/24).

Tak lama kemudian, Sudarmadi pun memberikan info jika kegiatan membangun tersebut memiliki izin.

“Setelah mau diadakan penyegelan ternyata IMB sudah terbit, masang papan IMB nya ada di dalam,” terang Sudarmadi.

Hal ini pun sudah dilaporkan masyarakat lewat kanal laporan JAKi dengan nomor laporan JK2407030255 dan JK2407030310. (mw)

Tinggalkan Balasan