BANTEN, IP – Dari hasil Audensi LSM KPK- Nusantara dan Koalisi Lembaga Banten (Kolebat) Provinsi Banten perihal mobil Plat Merah yaitu mobil storing dan mobil trailer dari Dinas PUPR Provinsi Banten diperbolehkan untuk mengangkut BBM ke proyek tersebut. Padahal pekerjaan tersebut hasil dari lelang, tentu itu sudah diseleksi dan sudah dilakukan klarifikasi dinyatakan telah terpenuhi persyaratan dan dimenangkan.
“Kami tidak puas atas audensi tadi karena dari komisi IV hanya diwakili dua orang dan beberapa saat kemudian, 1 orang perwakilan pergi tidak sampai selesai dalam Audensi tersebut. Maka dengan ini kami belum puas dengan Audensi tadi karena yang kami harapkan yang di undang sebagian tidak hadir yaitu Bapak PJ. Gubernur Banten dan perwakilan partai di komisi IV DPRD Provinsi Banten,” ungkap Aminudin dari Kolebat.
Begitu juga dengan Amrul yang berencana melakukan aksi susulan atas ketidakpuasan dalam audiensi tersebut.
“Dengan hasil Audensi tadi tidak puas karena Komisi IV DPRD Provinsi Banten hanya diwakili satu orang perwakilan. Maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa kembali ke DPRD Provinsi Banten Minggu depan,” ujarnya.
Lain hal yang disampaikan Holil, Ketua LSN Parakan Banten yang merasa miris dengan apa yang terjadi soal kendaraab plat merah dipakai dalam proyek.
“Sata sangat miris, anggaran Rp 67 miliyar dibolehkan menggunakan alat dari Dinas PUPR Provinsi Banten dalam proyek perusahaan orang lain. Kepala Dinas mengatakan untuk menambah PAD Banten. Ini jelas sangat miris mobil kendaraan Dinas PUPR Banten dibolehkan untuk digunakan pembangunan dari hasil lelang,” tandasnya. (hr)