JAKARTA, IP – Salah satu calon legislatif (caleg) di Dapil 9 dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AG diduga mengintervensi Ketua RW 05 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat hasil pergantian antar waktu (PAW). Hal ini pun ramai diperbincangkan di masyarakat.
Dugaan intervensi tersebut lantaran AG diduga memaksa Ketua RW 05 hasil PAW untuk mundur agar digantikan oleh istri AG yang saat ini menjadi Sekretaris RW 05. Bahkan, struktur Ketua RW, Sekretaris dan Bendahara PAW diduga diatur oleh AG.
Ditanya soal dugaan intervensi tersebut, AG menjelaskan jika ada perjanjian antara Ketua RW 05 hasil PAW dengan dirinya dan disaksikan para Ketua RT.
“Sebelum pengunduran diri saya sebagai (Ketua-red) RW, itu ada perjanjian dengan (Ketua RW-red) PAW yang notulen rapatnya menjelaskan dan membenarkan PAW RW ada perjanjian dengan saya dan dijelaskan oleh beliau tentang perjanjian itu di hadapan RT, Tomas dan Kader notulen rapat dan daftar hadir ada,” ujar AG melalui pesan singkat, Rabu (10/1/24).
Ditanya hal tersebut, Lurah Jembatan Besi Muhamad Arief Budiman menjelaskan jika perjanjiannya itu tidak sesuai Pergub 22 tahun 2022.
“Perjanjian antara Ketua RW PAW dengan pak Gopur itu tidak mendasar karena diduga ada paksaan. Hal ini tidak sesuai Pergub DKI nomor 22 tahun 2022,” terang Arief, Rabu (10/1/24).
Hal yang ramai diperbincangkan ini membuat AG terkesan tidak rela tampuk kepemimpinan wilayah berpindah tangan. (tim)