Tanahnya Dipasarkan, Ahli Waris Gugat Pengembang ke PN Tangerang

Berita, Daerah, Hukum133 Dilihat

TANGERANG, IP – Kasus sengketa tanah seluas 3,5 hektare yang berlokasi di jalan Raya pasar Kemis, Rajeg tepatnya di BLok14 desa Sindang Panon kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang Banten memasuki babak baru.

Ahli waris tanah tak terima tanahnya sudah dipagar dan dipasarkan pihak pengembang. Pasalnya tanah tersebut dengan berdasarkan girik dan buku C desa adalah mutlak milik keluarga besar TB Sukarta (mantan camat PS Kemis) yang Giriknya di atasnamakan dengan nama istrinya yaitu “Yuamah” dengan luas keseluruhan 4,2 hektar, yang sampai saat ini benar-benar belum pernah dijual belikan kepada siapapun.

Ahli waris pun menggugat secara hukum melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (05/10/2023) dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kuasa hukum ahli waris, Agus Sungkowo Hadi SH menjelaskan, gugatan PMH ini sudah layangkan pihaknya beberapa waktu yang lalu, dan hari ini, Alhamdulillah kami datang memenuhi panggilan hakim untuk sidang pertama.

“Alhamdulillah juga dari pihak mereka GK ada yang datang salah satu pun, bahkan menurut hakim ada tergugat tergugat yang alamat nya tak dikenal dan tidak diketahui. Sebelumnya kami sudah berusaha untuk cari solusi lewat musyawarah, tapi rupanya mereka tak cukup nyali untuk bertemu dan bermusyawarah, mereka hanya bisa coba kami untuk menunggu dan mengulur waktu,” paparnya.

Untuk itu, lanjutnya, kami juga sudah berusaha untuk minta bantuan BPN kabupaten Tangerang untuk bisa duduk bareng karena biar gimanapun BPN kabupaten Tangerang yang berwenang dalam mengungkapkan data data mereka yang sebenarnya, dan BPN kabupaten Tangerang juga harus ikut bertanggung jawab atas permasalahan ini. Kami tunggu iktikad baik mereka.

Sementara Rendy selaku wakil ahli waris dari keluarga besar TB Sukarta menjelaskan pihaknya terus berupaya merebut kembali hak yang dimiliki keluarga besar ahli waris.

“Dalam hal ini saya mewakili keluarga besar tidak akan berhenti untuk terus berikhtiar demi merebut kembali hak keluarga besar kami, sampai hak itu kami dapatkan kembali. Secara formal Saya akan bersurat ke presiden untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan, semuanya sudah saya siapkan. selain itu berkas saya juga sudah parkir di kementerian BPN pusat untuk bisa di tindak lanjuti melalui satgas mafia tanahnya, juga satgas mafia mabes polri. saya sudah masukin semuanya, tapi meskipun demikian saya berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya BPN kabupaten Tangerang bisa membantu kami dalam menyelesaikan kasus ini. karena menurut saya, kasus ini sudah banyak melibatkan berbagai pihak, khususnya oknum-oknum BPN dari profesi juga institusi kabupaten,” terang Rendy.

Rendy juga menyayangkan banyaknya masyarakat yang menjadi korban mafia tanah yang mengatasnamakan pengembang.

“Dan perlu digarisbawahi ini bukan hanya menimpa di keluarga kami saja, saya sering melihat dan mendengar keluhan keluhan masyarakat, kalo wilayah kabupaten Tangerang khususnya pasar Kemis kabupaten Tangerang, itu sangat banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah yang mengatasnamakan pengembang yang dibantu oknum oknum tertentu. dengan berbagai modus dan akal liciknya,” tegas Rendy.

Tinggalkan Balasan