SERANG, IP – Ternak ayam di Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten diduga tidak mengantongi izin. Bahkan hasil pantauan awak media di lapangan ternak tersebut kini sedang direnovasi.
Ditanya hal tersebut, Lurah Tunjung Teja, Endang Mubarok tidak bisa menjawab perihal perizinannya, karena ternak tersebut sudah ada terlebih dahulu sebelum dirinya menjabat lurah.
“Perihal (izin-red) itu saya kurang hapal kang. Karena ternak itu sudah berdiri sebelum saya menjabat (lurah),” ujar Endang melalui pesan singkat, Senin (14/8).
Begitu juga Asep, Camat Tunjung Teja yang menjawab secara singkat saat ditanya perihal perizinan ternak ayam.
“Saya belum buka peta RTRW untuk wilayah Kecamatan Tunjung Teja,” jawab Asep, Senin (14/8).
Penelusuran indonesianpost lewat DMPTSP Kab Serang, bahwa di desa tersebut tidak ada usaha peternakan ayam.
“Sudah kita cek di sistem. Untuk perusahaan PT Putra Tambak Utama tidak ada usaha perternakan ayam di desa dan kec tersebut,” ujar Arif, Kabid DMPTPS Kab Serang.
Untuk diketahui, aturan mengenai peternakan ayam tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Budidaya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik. Dalam aturan itu, dijelaskan apa saja yang menjadi syarat termasuk lokasi pendirian peternakan ayam.
Jika terdapat usaha ternak ayam yang tidak mengantongi izin, sudah selayaknya pemerintah kota/kabupaten untuk menutup usaha tersebut.
Seperti enam peternakan ayam di Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditutup secara permanen oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Penutupan peternakan ayam tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Serang dan berdiri secara ilegal.(tim)