JAKARTA, IP – Kegiatan membangun gedung 4 lantai di Jl. Vikamas Tengah IX Blok H-V KAV. No. 8 RT. 014 RW. 05 Kapuk Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara jadi persoalan lantaran hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (imb) 2 lantai.
Hal ini pun jadi pekerjaan rumah (PR) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta dalam membina bawahannya di tingkat kecamatan.
Berdirinya bangunan megah yang hanya mengantongi imb 2 lantai ini pun tak lepas dari peran serta DCKTRP Sektor Kecamatan Penjaringan yang terkesan tak mengawasi kegiatan membangun di wilayahnya.
Diinformasikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan kegiatan membangun gedung 4 lantai tersebut IMB nya diperuntukan hunian 2 lantai. Hal tersebut disampaikan dalam rangka merespon laporan warga lewat CRM dengan nomor laporan JK2312300145.
“Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP bahwa pembangunan sesuai dengan objek aduan tersebut telah terdaftar IMB peruntukkan Hunian 2 Lantai yang diterbitkan oleh UPPMPTSP Kec. Penjaringan dengan lokasi pembangunan berada di Jl. Vikamas Tengah IX Blok H-V KAV. No. 8 RT. 014 RW. 05 Kapuk Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Selanjutnya terkait aspek keteknisan terhadap pembangunan yang diduga tidak sesuai izin, mohon untuk ditindaklanjuti oleh SKPD terkait. Terima kasih,” tulis petugas.
Diharapkan, kepada Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Utara berani memeriksa petugas DCKTRP Sektor Penjaringan.