Religi
Beranda / Religi / THR, Zakat, dan Ketimpangan Sosial: Menghidupkan Kembali Prinsip Distribusi Kekayaan dalam Islam

THR, Zakat, dan Ketimpangan Sosial: Menghidupkan Kembali Prinsip Distribusi Kekayaan dalam Islam

MAKASSAR_Setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, perekonomian Indonesia selalu mengalami peningkatan aktivitas yang signifikan. Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dibayarkan kepada para pekerja, zakat fitrah dan zakat mal ditunaikan oleh umat Islam, serta berbagai bentuk sedekah meningkat secara tajam. Fenomena ini bukan sekadar ritual tahunan, tetapi sebenarnya merupakan momentum penting dalam distribusi kekayaan di tengah masyarakat.

‎Namun demikian, jika dilihat secara lebih kritis, realitas sosial di Indonesia menunjukkan bahwa distribusi kekayaan masih menghadapi persoalan serius. Ketimpangan ekonomi masih menjadi fenomena yang nyata. Pertumbuhan ekonomi nasional yang relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya mampu mengurangi kesenjangan antara kelompok kaya dan masyarakat miskin. Di kota-kota besar, konsumsi meningkat tajam menjelang Lebaran, pusat perbelanjaan penuh oleh aktivitas konsumsi kelas menengah, sementara di banyak wilayah lain masih terdapat kelompok masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

‎Dalam perspektif ekonomi Islam, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi serius. Islam sejak awal telah meletakkan prinsip distribusi kekayaan sebagai bagian penting dari sistem keadilan sosial. Al-Qur’an secara eksplisit mengingatkan bahwa kekayaan tidak boleh terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Allah SWT berfirman:

‎“… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
‎(QS. Al-Hasyr: 7)

‎Ayat ini mengandung prinsip fundamental dalam ekonomi Islam, yaitu keharusan menjaga sirkulasi kekayaan agar tetap mengalir ke seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks ini, zakat tidak sekadar dipahami sebagai kewajiban ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen struktural dalam membangun sistem distribusi ekonomi yang lebih adil.

‎Praktik tersebut telah dicontohkan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW dalam membangun masyarakat Madinah. Zakat yang dihimpun dari kaum muslimin tidak hanya berfungsi sebagai amal sosial, tetapi juga sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Rasulullah SAW menegaskan prinsip tersebut dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

‎“Diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.”

‎Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya perbedaan tingkat kekayaan dalam masyarakat, tetapi pada saat yang sama memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi ketimpangan sosial yang ekstrem.

‎Sayangnya, dalam praktik sosial masyarakat modern, nilai-nilai distribusi kekayaan tersebut sering kali mengalami reduksi makna. Zakat lebih sering dipahami sebagai kewajiban ritual tahunan yang bersifat individual, bukan sebagai instrumen sosial yang memiliki dampak struktural terhadap pengurangan kemiskinan.

‎Di Indonesia, potensi zakat diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Akan tetapi, realisasi penghimpunan zakat secara nasional masih jauh dari potensi yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif masyarakat terhadap fungsi sosial zakat masih perlu diperkuat. Zakat seharusnya tidak berhenti pada praktik karitatif sesaat, tetapi harus diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.

‎Dalam konteks ini, keberadaan THR sebenarnya memiliki fungsi ekonomi yang sangat strategis. THR tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam jangka pendek, tetapi juga mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Ketika pekerja menerima THR, dana tersebut umumnya segera dibelanjakan di pasar tradisional, usaha mikro, serta sektor informal. Dengan demikian, terjadi proses redistribusi ekonomi yang relatif cepat di tingkat akar rumput.

‎Namun demikian, distribusi ekonomi melalui konsumsi saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan ketimpangan secara struktural. Tanpa sistem distribusi yang kuat melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara produktif, perputaran ekonomi tersebut hanya akan bersifat temporer dan kembali menguatkan dominasi kelompok ekonomi tertentu.

‎Oleh karena itu, Ramadan dan Idulfitri seharusnya dimaknai sebagai momentum strategis untuk menghidupkan kembali prinsip ekonomi Islam yang menekankan keseimbangan antara produksi, konsumsi, dan distribusi kekayaan. Zakat, infak, dan sedekah harus dikelola secara lebih sistematis dan profesional agar mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.

‎Pada akhirnya, pesan Al-Qur’an tentang distribusi kekayaan bukan sekadar prinsip normatif, tetapi sebuah panduan sosial yang relevan untuk menjawab persoalan ketimpangan ekonomi modern. Tanpa kesadaran kolektif untuk memastikan bahwa kekayaan benar-benar mengalir kepada mereka yang membutuhkan, maka pertumbuhan ekonomi yang tinggi sekalipun tidak akan mampu menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.

‎Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, revitalisasi fungsi zakat dan penguatan etika berbagi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab pada hakikatnya, keberkahan rezeki tidak terletak pada seberapa banyak harta yang dimiliki, tetapi pada seberapa luas manfaat yang dapat dirasakan oleh sesama.

‎Penulis Rizal Syarifuddin‎Dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Makassar.‎Wakil Ketua Badan Takmir Mesjid Ash-Shahabah AGH. Sanusi Baco.


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *