Wahana Bermain di Libersa Park Bekasi Diduga Gunakan Sambungan Listrik Secara Ilegal

Berita, Daerah, Metro1253 Dilihat

BEKASI, IP – Pekan Raya Kota Bekasi berupa gelaran acara wahana bermain di Libersa Park Bekasi menyediakan bermacam-macam wahana bermain bagi warga Kota Bekasi.

Namun ada hal yang mencurigakan dalam acara tersebut. Ada sebuah kabel listrik menguntai yang saat ditelusuri berasal dari salah satu tiang listrik di sekitar lokasi acara menyambung ke wahana permainan. Wahana bermain tersebut diduga menggunakan aliran listrik secara ilegal.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dijelaskan pada Pasal 51 ayat 3 bahwa Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Ditanya soal dugaan penggunaan sambungan listrik secara ilegal di acara tersebut, Dwi Mardiati, Ketua UMKM Pekan Raya Bekasi yang spanduknya terpampang di lokasi acara tersebut tidak mengetahui adanya dugaan prilaku menyimpang berupa penggunaan aliran listrik secara ilegal.

“(saya-red) tidak (mengetahui-red),” ujar Dwi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (10/1/24).

Hasil investigasi awak media Indonesian Post di lokasi acara, Dwi Mardiati diketahui sebagai pemilik wahana bermain tersebut, namun pihaknya membantah.

“Saya ketua UMKM Pekan Raya Bekasi, tidak ada sangkutannya dengan Listrik,” terang Dwi.

Diketahui, Kelana Jaya Group yang menggelar acara di Libersa Park. Namun, saat dikonfirmasi awak media kepada Alvin, ternyata bukan pemilik wahana, melainkan orang kepercayaan Kelana Jaya Group.

Diharapkan kepada petugas agar dapat menelusuri kebenaran hal ini. Jika terbukti benar, pemilik wahana atau pun penyelanggara harus bertanggungjawab di mata hukum. (tim)

Tinggalkan Balasan