BEKASI, IP – Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya AK (20), korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ayu Lestari ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi.
Pantauan awak media, Kamis (2/11/2023), Ayu Lestari tampak berbaju tahanan warna oranye dan celana pendek. Waria berambut panjang itu terus tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni mengatakan Ayu Lestari membunuh AK, yang juga korban kecelakaan, pada Rabu (18/10). Ayu berpura-pura menolong korban, lalu membawanya ke sebuah warung kosong di Gang Bajay, Kampung Sasak Jarang RT 002/002 Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Benar, dia adalah korban kecelakaan, kemudian dia diamankan oleh pelaku, ditaruh di warung. Kemudian sama pelaku ini dipukul,” kata AKBP Sumarni dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (2/11/2023).
Sumarni mengungkapkan motif Ayu Lestari menganiaya korban adalah mengira korban merupakan pelanggannya dulu yang tidak membayarnya.
“Jadi pelaku ini menyangka korban ini mirip mukanya dengan pelanggan yang dia cari,” tuturnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam. Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.
“Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong,” kata Kanit Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara.
Sementara itu, motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong. (tim)