Makassar- Seorang perempuan bernama Herlina melaporkan tetangganya sendiri berinisial A ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp830 juta.Kasus ini bermula pada masa pandemi COVID-19 saat bisnis alat kesehatan, khususnya masker, tengah mengalami lonjakan permintaan.
Herlina mengaku awalnya percaya kepada terlapor karena dijanjikan keuntungan besar dari bisnis pengadaan masker yang disebut memiliki jaringan distribusi dari Jakarta.
“Terlapor datang ke rumah saya menawarkan bisnis alat kesehatan berupa masker. Saat itu masker sulit didapatkan karena pandemi COVID-19. Dia mengaku punya link dari Jakarta dan menjanjikan keuntungan besar,” ujar Herlina saat konferensi pers di Cafe Sija jalan Pettrani 3 kecamatan Panakkukang kota Makassar Senin (11/05/2026).
Menurut Herlina, sistem kerja sama tersebut menjanjikan keuntungan dalam jangka waktu 40 hari. Bahkan, dari modal Rp12 juta disebut bisa menghasilkan keuntungan Rp3,5 juta.
Karena tergiur, Herlina kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp830 juta.Namun hingga kini, uang tersebut disebut belum pernah dikembalikan oleh terlapor.
“Awalnya kerja sama berjalan lancar. Dulu kami pernah bekerja sama pengadaan alat tensi untuk kampus-kampus kesehatan dan uang saya sempat dikembalikan. Karena percaya, saya kembali menyerahkan uang hingga total Rp830 juta, tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian sama sekali,” katanya.
Herlina mengaku sudah berulang kali mendatangi rumah terlapor dan mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, ia hanya terus diberikan janji-janji.
“Terlapor sempat memberikan nomor seseorang yang katanya akan mencairkan uang tersebut. Saya diminta menghubungi langsung nomor itu, tetapi saat ditelepon tidak pernah diangkat dan hanya membalas lewat WhatsApp. Dari situ saya mulai curiga kalau saya sudah ditipu,” ungkapnya.
Dalam setiap penyerahan uang, Herlina mengaku memiliki bukti berupa surat pernyataan hingga transaksi perbankan. Bahkan, menurutnya, terlapor sempat mengambil uang melalui ATM miliknya dengan alasan untuk membayar pihak ketiga sebesar Rp160 juta.
“Setelah beberapa hari rekening saya dikuasai, ternyata ada sejumlah transfer ke beberapa orang termasuk ke rekening terlapor sendiri,” jelasnya.
Kuasa hukum Herlina, Andi Ifal Anwar, mengatakan pihaknya berharap Polres Gowa segera menindaklanjuti kasus tersebut setelah terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Harapan kami tersangka segera dipanggil dan dilakukan penahanan karena ini merupakan kejahatan serius. Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada korban lain, namun belum berani melapor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut menggunakan Pasal 492 junto 486 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kerugian materiil korban disebut mencapai Rp830 juta, belum termasuk keuntungan yang dijanjikan terlapor.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh oknum penyidik.
Menurutnya, kliennya melapor sejak tahun 2021, namun tidak pernah diperiksa hingga pergantian penyidik pada 2025. Saat mempertanyakan perkembangan kasus, kliennya justru disebut sudah pernah diperiksa.
“Klien kami merasa tidak pernah diperiksa dan tidak pernah menandatangani BAP tersebut. Setelah meminta salinan BAP, kami menduga tanda tangan dan isi keterangannya bukan berasal dari klien kami,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya telah melaporkan oknum polisi terkait ke Ditreskrimum Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan dokumen. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sambil menunggu hasil laboratorium forensik tanda tangan.
Sementara itu, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Gowa, terlapor disebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara tertanggal 5 Mei 2026.
“Kami berharap tersangka segera diperiksa dan ditahan. Informasi yang kami dengar, tersangka saat ini tidak berada di Gowa sehingga kami khawatir tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.

Komentar