Gowa – Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, akhirnya memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa untuk menghadiri sidang pemeriksaan, Selasa (14/7).
Meski hadir dan telah diambil sumpahnya, Husniah memutuskan meninggalkan ruang sidang (walk out) karena mengaku haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan.
Sidang dibuka oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, yang terlebih dahulu membacakan pernyataan sikap resmi keluarga besar Husniah Talenrang.
“Dalam pernyataan sikap resmi keluarga besar saudari yang disampaikan dalam konferensi pers beberapa hari lalu disebutkan bahwa almarhum H. Abdul Hamid Dg Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Dg Siang selaku orang tua saudari senantiasa menanamkan nilai integritas dan kejujuran kepada putra-putrinya,” ujar Kasim.
Ia kemudian meminta komitmen Husniah untuk memberikan keterangan yang benar, jujur, dan utuh selama pemeriksaan berlangsung.
Setelah itu, Kasim mempersilakan anggota pansus mengajukan pertanyaan sesuai tiga objek penyelidikan, yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3) atas nama Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
“Sesuai yang telah kami sepakati, setiap anggota dewan akan menyampaikan pertanyaannya secara langsung agar lebih detail dan lengkap,” kata Kasim.
Sebelum sesi tanya jawab dimulai, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif sehingga dapat dijawab secara utuh dan lugas.
“Izin, saya juga ingin menyampaikan hak saya. Saya akan menjawab semuanya dengan tuntas dan lugas. Karena itu saya memohon kepada seluruh anggota pansus agar pertanyaannya disampaikan secara kolektif kepada saya,” ujarnya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh salah seorang anggota pansus dengan alasan mekanisme persidangan merupakan kewenangan DPRD Gowa dan harus mengikuti tata tertib yang telah disepakati.
Merespons penolakan itu, Husniah menyatakan keberatan karena merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak dipenuhi.
“Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai pihak yang diperiksa. Terima kasih,” katanya.
Usai menyampaikan pernyataannya, Husniah meminta izin meninggalkan ruang sidang.
“Saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah hadir sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR. Terima kasih,” ujarnya sebelum keluar dari ruang sidang.
Secara terpisah, penasihat hukum Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero, mengatakan kliennya telah siap menjawab seluruh pertanyaan Pansus Hak Angket. Namun, menurutnya, hak-hak Husniah sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan.
“Permintaan Ibu Bupati selaku pihak yang diperiksa adalah agar hak-haknya dipenuhi. Tetapi teman-teman pansus tidak memberikan hak-hak yang diminta,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, hak yang dimaksud ialah agar pertanyaan disampaikan secara kolektif serta berfokus pada ranah kebijakan, bukan persoalan pribadi.
“Tadi DPR mengatakan tidak tertarik pada persoalan pribadi Ibu. Tetapi faktanya, dalam forum pertanyaan justru mengarah ke ranah pribadi,” katanya.
Penasihat hukum lainnya, Ari Dumais, menilai proses sidang Pansus Hak Angket berlangsung secara prematur dari sisi kedudukan hukum. Menurutnya, permintaan agar pertanyaan disampaikan secara kolektif dan dijawab secara tertulis memiliki dasar hukum.
“Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa anggota DPR dapat mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis. Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa pihak yang diperiksa dapat memberikan jawaban secara lisan atau tertulis,” tegas Ari.
Berdasarkan ketentuan itu, Ari berpendapat Pansus Hak Angket seharusnya dapat mengakomodasi permintaan tersebut.
“Kami melihat ada ketidakadilan. Ibu meminta agar pertanyaan disampaikan secara kolektif, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pemeriksaan terhadap mantan suami Husniah yang sebelumnya dilakukan secara tertutup. Menurutnya, perlakuan berbeda terhadap kliennya menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pemeriksaan.
“Ketika ibu diperiksa, permintaannya hanya terkait pemenuhan hak dan penyampaian pertanyaan secara kolektif, tetapi itu tidak dipenuhi. Karena itu kami menilai ada ketidakadilan dalam proses yang sedang berjalan di Pansus Hak Angket,” tutup Ari.
Laporan: Rudy.

Komentar