Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap perkembangan penanganan tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar. Hingga Rabu (22/7/2026), tim gabungan masih mencari 17 penumpang yang dilaporkan hilang, sementara proses identifikasi korban terus dilakukan melalui pemeriksaan DNA.
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol dr. Muhammad Haris, Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dr. Annisa Anwar Muthaher, serta Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sulsel.
Didik mengatakan KM Nurul Salsa tenggelam pada 15 Juli 2026 di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kapal yang berlayar dari Jampea menuju Benteng Selayar itu mengalami mati mesin saat cuaca buruk melanda wilayah tersebut.
“Berdasarkan data Basarnas, jumlah penumpang mencapai 76 orang. Sementara dalam manifest kapal hanya tercatat 45 orang,” kata Didik.
Dari total penumpang tersebut, sebanyak 59 orang telah ditemukan. Rinciannya, satu nahkoda selamat, tujuh anak buah kapal (ABK) selamat, dan 50 penumpang selamat. Satu penumpang lainnya dinyatakan meninggal dunia akibat sakit jantung.
“Saat ini masih ada 17 orang yang dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan,” ujarnya.
Di sisi identifikasi korban, Biddokkes Polda Sulsel telah mengambil 15 sampel DNA dari keluarga korban, sedangkan dua sampel lainnya masih dalam proses pengambilan untuk mendukung identifikasi korban secara ilmiah.
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol dr. Muhammad Haris mengatakan Tim DVI pada Rabu (22/7) sekitar pukul 06.30 Wita menerima dua kantong jenazah dari Basarnas Makassar yang telah diberi label PMB 01 dan PMB 02.
“Kedua jenazah kemudian dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani proses identifikasi. Kami masih menunggu hasil identifikasi dengan dukungan Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin,” ujarnya.
Tim Forensik FK Unhas, dr. Annisa Anwar Muthaher, menjelaskan proses identifikasi diperkirakan membutuhkan waktu karena kondisi jenazah yang telah berada di laut selama sekitar tujuh hari.
“Karena kondisi jenazah, diperlukan pemeriksaan penunjang seperti uji DNA yang membutuhkan waktu dalam proses laboratorium,” katanya.
Selain penanganan korban, polisi juga terus mengusut penyebab kecelakaan laut tersebut. Hingga kini, Polres Kepulauan Selayar telah memeriksa 21 saksi yang terdiri atas nahkoda, ABK, agen perkapalan, hingga pihak Syahbandar.
Penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 551 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen manifest kapal, serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Dalam operasi pencarian dan penanganan korban, tim gabungan melibatkan personel dari Polres Kepulauan Selayar dan Polairud, Tim DVI Biddokkes Polda Sulsel, Basarnas Sulsel, Kodim, Syahbandar Selayar, serta gabungan personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Polda Sulsel menegaskan pencarian korban maupun proses penyelidikan akan terus dilakukan secara maksimal, profesional, dan terbuka kepada masyarakat.
(Rudy).

Komentar