Update Cepat
Beranda / Update Cepat / Dana Korban Travel Janna Firdaus Belum Dikembalikan Penuh, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Ketiga

Dana Korban Travel Janna Firdaus Belum Dikembalikan Penuh, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Ketiga

Makassar — Proses pengembalian dana korban travel Janna Firdaus hingga kini belum tuntas. Kuasa hukum korban, Muh Dirfan Akbar, mengatakan pihaknya masih menunggu pengembalian sisa dana sekitar Rp 80 juta yang belum diterima kliennya

Menurut Dirfan, dalam konferensi pers di Warkop Boho Kopi Jalan Sungai Saddam Makasaar, persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh Kementerian Haji. Dalam pertemuan dengan pihak Janna Firdaus, pihak korban tetap meminta agar seluruh dana yang menjadi hak klien dikembalikan secara penuh.

Dalam proses pengembalian dana, pihak Janna Firdaus sempat meminta nomor rekening korban bernama Widya. Setelah nomor rekening diberikan, pihak travel kemudian mentransfer dana sekitar Rp 190 juta kepada korban.

“Pada prinsipnya, kami tetap meminta agar dana dikembalikan secara penuh. Namun, pihak travel menyampaikan adanya potongan dan kemudian meminta dilakukan negosiasi terkait sisa pengembalian,” ujar Muh Dirfan Akbar, Selasa (11/08/2026), pagi.

Dirfan mengatakan masih terdapat sekitar Rp 80 juta dana korban yang belum dikembalikan. Dalam komunikasi selanjutnya, pihak Janna Firdaus disebut awalnya hanya bersedia mengembalikan sekitar Rp 30 juta.

APPS Dorong Dialog Kritis tentang Kebebasan Berpendapat dan Penegakan Hukum di Ruang Demokrasi

Namun, angka tersebut kemudian berubah menjadi Rp 50 juta. Meski demikian, pihak travel mengajukan syarat agar korban terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Janna Firdaus melalui media sebelum dana ditransfer.

Pihak korban kemudian mengusulkan agar permohonan maaf disampaikan secara bersama-sama oleh kedua belah pihak. Namun, menurut Dirfan, usulan tersebut tidak disepakati oleh pihak Janna Firdaus.

“Klien kami meminta agar transfer dilakukan terlebih dahulu. Setelah dana diterima, kami siap melakukan konferensi pers dan menyampaikan permohonan maaf melalui media,” katanya.

Karena belum tercapai kesepakatan, pihak korban kemudian melayangkan somasi ketiga kepada Janna Firdaus. Pihak travel disebut telah memberikan jawaban atas somasi tersebut.

Menurut Dirfan, substansi jawaban Janna Firdaus masih sama, yakni meminta korban menyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu sebelum pihak travel mengembalikan Rp 50 juta dari sisa dana sekitar Rp 80 juta.

Raup Rp 750 Juta Sebulan, BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto

“Jadi sampai saat ini kami masih menunggu realisasi transfer dari pihak Janna Firdaus. Pihak travel meminta korban meminta maaf terlebih dahulu baru melakukan transfer, sedangkan klien kami meminta transfer dilakukan terlebih dahulu baru permohonan maaf disampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya.

Dirfan juga menyebut persoalan tersebut sempat berdampak terhadap kondisi kliennya. Korban disebut beberapa kali mengalami sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam proses negosiasi, pihak Janna Firdaus juga disebut telah menyiapkan naskah permohonan maaf yang harus disampaikan korban kepada media.
Namun, pihak korban tetap meminta agar pengembalian dana dilakukan terlebih dahulu sebelum permohonan maaf disampaikan.

“Kalau pihak Janna Firdaus bersedia mengembalikan Rp 50 juta dari sisa Rp 80 juta, klien kami pada dasarnya menerima sebagai bentuk keringanan. Namun sampai sekarang, dana Rp 50 juta tersebut belum diterima,” kata Dirfan.

Perkara ini bermula ketika korban bersama rombongan dijadwalkan melakukan perjalanan melalui Janna Firdaus.Menurut keterangan pihak korban, pembatalan keberangkatan disampaikan dengan alasan kondisi keberangkatan yang disebut tidak aman.Korban mengaku baru mendapatkan informasi mengenai pembatalan tersebut setelah berada di Jakarta.

Ketum PWI Akhmad Munir: Pers Tak Akan Mati, Wartawan Harus Adaptif

Kuasa hukum menyebut kliennya merupakan bagian dari rombongan yang sama dengan sejumlah calon jemaah lainnya.Pihak korban berharap persoalan pengembalian dana tersebut dapat segera diselesaikan oleh Janna Firdaus sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai proses pengembalian dana dalam berita ini bersumber dari pihak kuasa hukum korban.

(Rudy).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *