Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palopo Desak Kejaksaan Segera Tahan Dokter Resti

Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palopo Desak Kejaksaan Segera Tahan Dokter Resti

MAKASSAR — Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palopo, Sharma Hadeyang, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa dr. Resti Apriani dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hj. Putri Dakka.

Desakan tersebut disampaikan Sharma dalam konferensi pers di salah satu kedai kopi di Kota Makassar, Senin (10/8/2026).Sharma mengatakan, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedianya digelar Senin (10/8/2026) kembali ditunda hingga pekan depan karena pihak pelapor berhalangan hadir.

Menurut Sharma, penundaan sidang telah disetujui panitera dan pihak Putri Dakka tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.Sharma kemudian menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pernyataan dr. Resti melalui siaran langsung di media sosial Instagram.

Dalam siaran tersebut, dr. Resti disebut menyampaikan pernyataan yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palopo menilai pernyataan tersebut disampaikan ketika belum terdapat laporan kepolisian maupun penetapan status tersangka terhadap Putri Dakka.

“Status DPO bukan sesuatu yang bisa ditetapkan oleh masyarakat sipil. Itu merupakan kewenangan pihak berwajib,” ujar Sharma.

Tim Barracuda Siaga di Makassar, Arya Perdana Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan

Perkara tersebut kemudian bergulir ke proses hukum hingga persidangan setelah dr. Resti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.Srikandi Pemuda Pancasila Palopo menilai pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut berpotensi berdampak terhadap nama baik dan kehormatan Putri Dakka serta reputasinya sebagai pengusaha dan politisi asal Luwu Raya.

Dalam kesempatan itu, Sharma yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan sulsel mendesak penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, dan pihak terkait mempertimbangkan langkah penahanan terhadap terdakwa.Desakan tersebut didasari kekhawatiran terhadap kemungkinan terdakwa melarikan diri maupun berpotensi mengulangi perbuatannya hingga menghilangkan barang bukti.

Salah satu barang bukti yang dinilai penting, kata Sharma, adalah telepon seluler yang disebut digunakan untuk melakukan siaran langsung dan menyebarkan pernyataan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penahanan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” katanya.Selain perkara dugaan pencemaran nama baik, Sharma Hadeyang juga menyoroti persoalan lain yang disebut melibatkan dr. Resti.

Menurut Sharma, sebelum perkara dugaan pencemaran nama baik bergulir, dr. Resti disebut pernah terlibat dalam proses pemberangkatan umrah dengan menawarkan jasa travel miliknya.Atas kerja sama tersebut, pihak Putri Dakka disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp240 juta kepada dr. Resti.

Respons Aduan Warga, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Namun, kerja sama tersebut kemudian dibatalkan setelah pihak Putri Dakka mengetahui travel yang ditawarkan tersangka disebut tidak memiliki Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji), serta disebut tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun di Arab Saudi.Atas persoalan tersebut, Sharma mengatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa laporan dugaan penipuan terhadap dr. Resti.

“Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palopo juga akan mempertimbangkan laporan terkait dana Rp240 juta yang sampai sekarang belum dikembalikan,” ujarnya.

Sharma menegaskan, perhatiannya terhadap perkara tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan salah satu pihak, tetapi sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses hukum harus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap setiap pihak serta tidak boleh memandang latar belakang maupun status sosial.Ia berharap aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tetap terjaga hingga proses persidangan selesai.

“Yang kami dorong adalah proses hukum berjalan secara objektif, transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai ada barang bukti yang hilang atau proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” Ujar Sharma.

Bobol WhatsApp Lewat File APK, Pelaku Tipu Korban Rp 50 Juta di Sulsel

Sementara itu terkait dengan Persoalan Dana Rp240 Juta, Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palopo juga mengungkap persoalan lain yang disebut melibatkan dr Resty.

Menurut Sharma, sebelum perkara dugaan pencemaran nama baik bergulir, dr Resty disebut pernah terlibat dalam proses pemberangkatan umrah dengan menawarkan jasa travel miliknya.

Atas kerja sama tersebut, pihak Putri Dakka disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp240 juta kepada dr Resty.Namun, kerja sama itu kemudian dibatalkan setelah pihak Putri Dakka mengetahui travel yang ditawarkan disebut tidak memiliki Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji), serta disebut tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun di Arab Saudi.

Atas persoalan tersebut, keluarga Putri Dakka menyatakan akan mengambil langkah hukum berupa laporan perdata terhadap dr Resty.“Pihak kami juga akan mempertimbangkan laporan balik terkait dana Rp240 juta yang sampai sekarang belum dikembalikan,” ujarnya.

Sharma menegaskan, langkah hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ditempuh untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan tuduhan melalui media sosial tanpa dasar dan data yang valid.Mereka juga menegaskan proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa memandang latar belakang maupun status sosial para pihak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *