Uncategorized
Beranda / Uncategorized / BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Konsumen dan Brand Owner Diminta Utamakan Pabrik Bersertifikat CPKB

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Konsumen dan Brand Owner Diminta Utamakan Pabrik Bersertifikat CPKB

MAKASSAR — Keamanan dan mutu menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam industri kosmetika. Di tengah semakin pesatnya pertumbuhan bisnis skincare dan kosmetik di Indonesia, masyarakat maupun pemilik brand diingatkan agar lebih selektif dalam memilih produk sekaligus mitra industri yang memproduksinya.

Pentingnya memilih pabrik kosmetik yang telah menerapkan dan memiliki sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) semakin relevan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan nasional terhadap peredaran kosmetik pada Triwulan IV 2025.

Dalam siaran pers BPOM RI(06/01/2026) di jelaskan pengawasan periode Oktober hingga Desember 2025, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.Dari 26 produk tersebut, 15 merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu merupakan kosmetik impor. Bahan yang ditemukan antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri dan klindamisin.

Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa pemilik brand tidak cukup hanya memperhatikan desain kemasan dan strategi pemasaran. Pemilihan pabrik atau industri kosmetik sebagai mitra produksi juga harus menjadi perhatian utama.

BPOM sendiri menjelaskan bahwa CPKB merupakan seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetik yang bertujuan menjamin produk senantiasa memenuhi persyaratan mutu sesuai tujuan penggunaannya. Sertifikat CPKB menjadi bukti bahwa industri kosmetik telah menerapkan standar tersebut.

Bahu-Membahu Bangun Desa, Pengerjaan Talud TMMD Ke-130 di Gowa Capai 20%

Jangan Asal Pilih Pabrik MaklonBagi pelaku usaha yang ingin membangun brand kosmetik melalui sistem maklon, memilih pabrik yang memiliki sertifikasi CPKB dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam membangun sistem produksi yang memenuhi standar.

BPOM juga menyediakan mekanisme sertifikasi CPKB dengan persyaratan teknis yang mencakup penerapan sistem mutu serta persyaratan fasilitas dan penanggung jawab teknis. Untuk industri kosmetik Golongan A, misalnya, penerapan sistem mutu mencakup 10 aspek CPKB.Hal ini menunjukkan bahwa proses produksi kosmetik tidak semestinya dilakukan secara sembarangan.

Ada standar yang harus dipenuhi agar produk yang dihasilkan memiliki mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaannya.Karena itu, brand owner perlu melakukan pengecekan sebelum menentukan pabrik maklon, termasuk memastikan legalitas dan sertifikasi yang dimiliki industri kosmetika serta kesesuaian fasilitas produksi dengan kebutuhan produknya.

Kasyara Perkuat Komitmen melalui Sertifikasi CPKBSemangat tersebut juga menjadi bagian dari perjalanan PT Kasyara Sula Maju, industri kosmetika yang dipimpin Reni Ardianti Putri di Makassar.

Pada 26 Agustus 2026, Kasyara melakukan sosialisasi di Ayam Goreng Sulawesi, Jalan Sulawesi, Makassar, dengan menghadirkan IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia), brand owner dan pemerintah setempat.

Asyik Judi Domino di Makassar, Pria 24 Tahun dan Wanita 19 Tahun Diciduk Polsek Makassar

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mensosialisasikan bahwa Kasyara telah tersertifikasi empat sediaan CPKB sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya memilih industri kosmetika yang menerapkan standar produksi yang baik.

Reni Ardianti Putri yang merupakan CEO PT Kasyara Sula Maju sekaligus Sekretaris PERKOSMI dan pengurus IWAPI, menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap CPKB, khususnya bagi brand owner yang menggunakan jasa maklon.

Menurutnya, sertifikasi CPKB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen industri dalam menjaga proses produksi, mutu dan keamanan kosmetika.

Pengawasan BPOM Jadi Pengingat BersamaBPOM menegaskan bahwa pengawasan kosmetik dilakukan secara rutin dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, BPOM dapat memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB dan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran maupun importasi.Dalam siaran pers tersebut

Kepala BPOM Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa penindakan dilakukan untuk menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat, adil, bersih dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi masyarakat.Data tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh rantai industri kosmetika, mulai dari produsen, pemilik brand hingga konsumen.

Pemuda di Makassar Ditersangkakan Jual Anak Busur, Diamankan Bawa Ketapel dan 11 Anak Panah

Bagi masyarakat, BPOM mengimbau agar selalu memeriksa kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli kosmetik.Sementara bagi calon pemilik brand kosmetik, langkah kehati-hatian dapat dimulai sejak menentukan mitra produksi.

Utamakan pabrik kosmetik yang memiliki sertifikasi CPKB, legalitas jelas dan sistem produksi yang sesuai standar.

Sebab, membangun brand kosmetik bukan hanya tentang bagaimana produk terlihat menarik di pasaran, tetapi juga tentang bagaimana produk tersebut diproduksi dengan proses yang baik, bermutu dan bertanggung jawab terhadap keamanan konsumen.

Industri yang memproduksi sediaan farmasi tanpa pemenuhan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau tanpa izin edar dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *