Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Buronan Kejati Jatim Ditangkap di Maros, Gelapkan Dana Nasabah Rp6,5 M

Buronan Kejati Jatim Ditangkap di Maros, Gelapkan Dana Nasabah Rp6,5 M

Maros – Pelarian Robby Sulistio Handoko (48), buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, akhirnya terhenti di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Robby ditangkap tim gabungan setelah bersembunyi di wilayah Pabbentengang.

Robby diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.

Terpidana yang diketahui merupakan pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi itu ditangkap tanpa perlawanan.

Robby merupakan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, Robby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggelapkan dana deposito milik korban.

Dalam perkara tersebut, dana yang digelapkan mencapai Rp6,5 miliar. Dana yang seharusnya menjadi hak nasabah itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sejumlah aset properti.

Tim Barracuda Siaga di Makassar, Arya Perdana Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman kepada Robby berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Dititipkan di Rutan Kejari Makassar

Saat diamankan, Robby disebut bersikap kooperatif. Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif.

“Terpidana telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Makassar sembari menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam menangkap Robby.

APPS Dorong Dialog Kritis tentang Kebebasan Berpendapat dan Penegakan Hukum di Ruang Demokrasi

Dia menegaskan Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sinergi tangkap buronan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu dan tidak akan berhenti. Saya tegaskan kembali pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (no safe haven),” tegas Muhammad Syarifuddin.

Dia juga mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami imbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena di manapun bersembunyi, pasti akan kami kejar dan tangkap,” sambungnya.

Raup Rp 750 Juta Sebulan, BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *