Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / LBH LIRA Pasukan Adat Tomanurung Kecam Dugaan Praktik Rentenir dan Perampasan Aset Pengusaha di Gowa

LBH LIRA Pasukan Adat Tomanurung Kecam Dugaan Praktik Rentenir dan Perampasan Aset Pengusaha di Gowa

GOWA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Pasukan Adat Tomanurung mengecam dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi yang disertai intimidasi dan pengambilan aset usaha milik seorang pengusaha asal Kalimantan berinisial NA.Kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BMKG Kabupaten Gowa.

Ketua LBH LIRA Pasukan Adat Tomanurung, Ryan Latief La Kaseng, mengatakan penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan, intimidasi maupun mengambil barang milik seseorang secara sepihak.Menurutnya, persoalan utang-piutang pada prinsipnya merupakan ranah perdata dan penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.“Sengketa utang piutang adalah perdata. Pengambilan isi kios, kulkas tempat usaha, hingga kendaraan yang masih status cicilan secara sepihak tanpa mekanisme hukum resmi atau putusan pengadilan itu murni bentuk perampasan. Tidak ada hak bagi siapa pun, apalagi oknum ASN, melakukan eksekusi ‘jalanan’ seperti itu,” tegas Ryan.

Pinjaman Berbunga TinggiRyan menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika NA memperoleh sejumlah pinjaman pribadi untuk menopang kegiatan usahanya.Berdasarkan keterangan yang diterima LBH LIRA Pasukan Adat Tomanurung, terdapat beberapa tahap pinjaman dengan besaran bunga yang disebut cukup tinggi.Rinciannya, pinjaman pertama sebesar Rp500 juta dengan bunga 5 persen per bulan.

NA disebut telah membayar bunga selama delapan bulan dengan total sekitar Rp184 juta.Kemudian terdapat pinjaman Rp100 juta dengan bunga 10 persen per bulan. Untuk pinjaman tersebut, korban disebut telah membayar bunga selama tujuh bulan sebesar Rp70 juta.Sementara pinjaman lainnya sebesar Rp70 juta dikenakan bunga 15 persen per bulan. Bunga yang telah dibayarkan disebut mencapai Rp42 juta selama empat bulan

.LBH LIRA menyebut kondisi keuangan usaha NA kemudian mengalami penurunan sehingga pembayaran kewajiban mengalami keterlambatan.Dalam kondisi tersebut, NA mengaku mengalami tekanan. Barang-barang dagangan di kios disebut diangkut secara paksa, sementara kulkas yang digunakan untuk menunjang usaha juga diduga diambil.Selain itu, kendaraan milik NA disebut dipaksa untuk dijadikan jaminan.NA juga mengaku beberapa kali didatangi kelompok tertentu yang disebut memberikan tekanan psikologis dan mempermalukannya di hadapan masyarakat.Persoalan tersebut kemudian turut berujung pada laporan kepada pihak kepolisian.

Tim Barracuda Siaga di Makassar, Arya Perdana Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan

LBH LIRA Soroti Dugaan Pelanggaran HukumRyan Latief mengatakan pihaknya melihat sejumlah aspek hukum yang perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.Pertama, dugaan pengambilan barang dan kendaraan secara paksa dinilai perlu ditelusuri untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk dugaan perampasan maupun pengancaman.Kedua, jika benar terdapat keterlibatan ASN dalam aktivitas pinjaman berbunga tinggi disertai tindakan intimidatif, menurut Ryan, hal tersebut juga perlu diperiksa dari aspek etika dan disiplin ASN.“Kalau benar ada ASN yang terlibat, tentu harus dilihat apakah tindakan tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN,” ujarnya.

LBH LIRA juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap korban. Menurut Ryan, laporan kepada kepolisian harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pembayaran bunga dalam jumlah besar dan tindakan penagihan yang dipersoalkan.Selain itu, pihaknya menilai klausul bunga pinjaman yang sangat tinggi juga perlu diuji dari perspektif hukum perdata, khususnya terkait asas kepatutan dan keadilan dalam sebuah perjanjian.Minta Polisi dan BMKG Turun TanganLBH LIRA Pasukan Adat Tomanurung meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan.Ryan secara khusus meminta Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang sesuai.“Kami meminta Polres Gowa dan Polda Sulsel untuk profesional melihat duduk perkara ini. Jangan sampai kepolisian dijadikan alat gertak oleh praktisi rentenir,” katanya.

Di sisi lain, Ryan juga meminta pimpinan BMKG dan instansi pengawasan internal terkait untuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut.“Pimpinan BMKG serta inspektorat harus segera memanggil dan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan praktik pinjaman berbunga tinggi ini,” tegasnya.

LBH LIRA berharap kasus tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum yang transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun diperlakukan secara tidak adil.Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum ASN yang disebut dalam dugaan kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Indonesianpost.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut untuk menjaga keberimbangan informasi.

Respons Aduan Warga, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *