Indonesianpost.id.Makassar – Kuasa hukum Arie Dumais mendesak aparat penegak hukum segera menangkap tersangka berinisial HM dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut merugikan kliennya hingga Rp 9,8 miliar. Desakan itu disampaikan setelah gugatan praperadilan yang diajukan HM ditolak Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Ia mengatakan putusan praperadilan tersebut menegaskan status tersangka HM tetap sah. Dia pun mengapresiasi langkah Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selaku pihak termohon dalam proses praperadilan tersebut.
“Setelah adanya putusan praperadilan ini, kami mendesak segera dilakukan proses hukum terhadap HM, termasuk penangkapan,” kata Arie Dumais dalam konferensi pers Jumat (25/09/2026).
Dia menyebut perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah bergulir selama kurang lebih lima tahun. Dalam perkara itu, terdapat empat orang tersangka. Dua perkara telah dipisahkan dan pelakunya telah menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara HM disebut masih menjalani proses hukum dan telah berstatus tersangka sejak 2022. Menurut kuasa hukum, HM sebelumnya juga mengajukan praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.
“Klien kami melapor sejak 2021. Perkara ini sudah berjalan sekitar lima tahun. Dua pelaku lainnya sudah diproses dan bahkan sudah inkrah. Tinggal HM yang kami nilai memiliki peran penting dalam perkara ini,” ujarnya.
Kuasa hukum menyebut dugaan kerugian Rp 9,8 miliar berkaitan dengan transaksi penjualan unit properti di Kabupaten Pangkep. HM disebut sebagai pihak yang memperkenalkan kliennya, yang merupakan investor asal Jakarta, dengan pengembang atau pihak yang mengelola proyek tersebut.
Dalam prosesnya, menurut kuasa hukum, terdapat penjualan lima dari delapan unit tanpa sepengetahuan kliennya. Dia juga menduga adanya penggunaan akta lama dalam proses jual beli tersebut. Selain perkara pidana, pihaknya juga tengah menempuh proses hukum secara perdata di Kabupaten Pangkep.
“Pidana dan perdata tetap kami jalankan. Kami berharap setelah putusan praperadilan ini, proses hukum terhadap HM dapat segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Ru)

Komentar