Fakta & Data Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Omzet Capai Rp100 Juta per Pekan, BBPOM Bongkar Bisnis Kosmetik Ilegal di Gowa

Omzet Capai Rp100 Juta per Pekan, BBPOM Bongkar Bisnis Kosmetik Ilegal di Gowa

MAKASSAR — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung merkuri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan masing-masing berinisial F (39) dan J (32) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, S.Si., Apt., MM, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian diperkuat dengan hasil penyelidikan intelijen.

Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan operasi penindakan terhadap rumah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

“Modusnya, rumah kontrakan digunakan sebagai tempat produksi kosmetik ilegal. Tersangka F memproduksi, sementara J memberikan dukungan dana sekaligus membantu memasarkan produk,” kata Yosef.

Tim Barracuda Siaga di Makassar, Arya Perdana Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 23 item produk jadi sebanyak 4.009 pieces, serta bahan baku, produk ruahan, kemasan dan label. Nilai ekonomi keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Aktivitas produksi dilakukan menggunakan peralatan sederhana, antara lain centong, spatula, mixer, timbangan hingga hot air gun. Produksi disebut mampu mencapai sekitar 1.000 hingga 2.000 pieces per pekan.Menurut Yosef, F menjual produk kepada J dengan harga sekitar Rp50.000 per pieces.

Dengan kapasitas produksi tersebut, omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap pekan, belum termasuk keuntungan dari proses distribusi kepada agen maupun konsumen akhir.Yang menjadi perhatian serius BBPOM adalah hasil pemeriksaan terhadap sejumlah produk yang menunjukkan adanya kandungan merkuri.

“Produk tersebut mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri. Proses produksinya juga tidak memperhatikan kaidah sanitasi sehingga memiliki risiko besar terhadap keamanan konsumen,” jelas Yosef.

BBPOM menyebut kedua tersangka merupakan ibu rumah tangga yang mempelajari pembuatan kosmetik secara otodidak melalui pengalaman pribadi. Namun, proses produksi yang dilakukan tidak memenuhi kaidah dan standar keamanan kosmetik.

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

Petugas juga menemukan indikasi bahwa produk ilegal tersebut tidak hanya dipasarkan di wilayah Sulawesi Selatan, tetapi telah diedarkan hingga Kalimantan.Yosef menegaskan, praktik tersebut tidak sekadar persoalan pelanggaran administratif karena terdapat dugaan kesengajaan memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya demi memperoleh keuntungan.

“Ini merupakan bentuk kejahatan yang dapat membahayakan masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik ilegal,” tegasnya.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

BBPOM di Makassar juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli dan menggunakan kosmetik. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar serta tidak tergiur dengan produk yang menawarkan harga murah tetapi tidak jelas keamanan dan legalitasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan BBPOM di Makassar sepanjang 2026. Dari tiga perkara yang ditangani, terdapat perkara obat terlarang serta dua perkara kosmetik, dengan total nilai barang hasil penindakan disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

BBPOM berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Respons Aduan Warga, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *