Update Cepat
Beranda / Update Cepat / Akses Warga Dibatasi Masuk Kelahan Sendiri, PBHI Sulsel Desak PT Masmindo Penuhi Hak Masyarakat

Akses Warga Dibatasi Masuk Kelahan Sendiri, PBHI Sulsel Desak PT Masmindo Penuhi Hak Masyarakat

RADARMAKASSAR.id – Persoalan dugaan pembatasan akses menuju lahan warga dan belum terealisasinya pembayaran ganti rugi warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali mencuat.

Salah seorang warga yang mengaku terdampak, Iron, menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah masyarakat setempat merasa dirugikan sejak aktivitas perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area berlangsung di wilayah tersebut.

Iron mengungkapkan, persoalan itu bermula dari proses pemetaan lahan yang dilakukan perusahaan. Menurut dia, masyarakat saat itu mendapat janji bahwa lahan yang masuk dalam area kegiatan perusahaan akan dibayarkan ganti ruginya.

Namun, hingga 2026, Iron mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak perusahaan. Di sisi lain, ia menyebut masyarakat tidak lagi leluasa memasuki lahan perkebunan mereka lantaran adanya larangan dari pihak perusahaan.

Iron menuturkan, sebagai putra daerah Rante Balla, dirinya merasa keberadaan perusahaan justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan perkebunan.

APPS Dorong Dialog Kritis tentang Kebebasan Berpendapat dan Penegakan Hukum di Ruang Demokrasi

“Selama ini kami sebagai masyarakat di Desa Rante Balla betul-betul merasa dirugikan. Lahan yang sebelumnya kami miliki dan garap tidak bisa lagi kami kelola karena dilarang masuk ke area perkebunan di sekitar wilayah perusahaan PT Masmindo,” ungkap Iron, Jumat (9/10/2026).

Ia juga mengaku keberatan karena masyarakat merasa kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Menurut Iron, pembatasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga melibatkan pengamanan di sekitar kawasan. Ia menyebut adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam pembatasan akses masyarakat menuju lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.

Iron menilai kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi sulit. Mereka tidak dapat menggarap lahan seperti sebelumnya, sementara pembayaran ganti rugi yang diharapkan belum juga terealisasi.

Mengaku Kehilangan Penghasilan Sejak 2021

Raup Rp 750 Juta Sebulan, BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto

Iron menjelaskan, proses pemetaan lahan oleh perusahaan disebut telah berlangsung sejak 2012 dengan cakupan sekitar 2.000 hektare. Proses tersebut, menurut keterangannya, berjalan hampir satu tahun.

Sementara itu, pembatasan akses yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat disebut mulai dirasakan pada 2021.

Sejak saat itu hingga 2026, Iron mengaku dirinya bersama warga lainnya tidak lagi dapat mengambil hasil perkebunan secara leluasa karena adanya larangan memasuki kawasan yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kami sudah tidak bisa mengambil hasil dari kebun sejak 2021 sampai sekarang. Perusahaan sebelumnya menjanjikan lahan kami akan diganti rugi, tetapi sampai hari ini pembayaran itu belum kami terima,” ujarnya.

Iron menegaskan, masyarakat berharap perusahaan memberikan kejelasan terhadap status lahan yang mereka miliki dan memastikan penyelesaian persoalan ganti rugi secara transparan.

Ketum PWI Akhmad Munir: Pers Tak Akan Mati, Wartawan Harus Adaptif

Ia juga meminta pemerintah turun tangan untuk menjembatani persoalan tersebut agar warga tidak terus kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Pernah Mengadu ke DPRD Luwu dan Tim Satgas

Iron mengatakan, masyarakat sebelumnya telah berupaya memperjuangkan hak mereka melalui jalur pemerintahan. Salah satunya dengan mendatangi DPRD Kabupaten Luwu untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) pada 2023.

Namun, menurut Iron, upaya tersebut belum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian penyelesaian bagi masyarakat.

Ia juga menyebut dokumen dan berkas yang berkaitan dengan persoalan lahan telah disampaikan kepada tim satuan tugas (Satgas) yang menangani persoalan tersebut.

Iron mengaku masyarakat sempat mendapatkan penjelasan mengenai status lahan dan pembatasan akses. Akan tetapi, hingga kini, menurut dia, belum ada penyelesaian yang dirasakan langsung oleh warga terdampak.

“Kami sudah pernah ke DPRD Luwu pada 2023 dan menyampaikan persoalan ini. Berkas-berkas juga sudah masuk, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas bagi kami,” katanya.

Iron berharap pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak perusahaan dapat duduk bersama untuk memeriksa kembali dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, batas lahan, dan dasar hukum pembatasan akses terhadap lahan yang dipersoalkan.

PBHI Sulsel Temukan Persoalan Pembatasan Akses Warga Kelahan

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Tim Investigasi dan Advokasi PBHI Sulsel, Agus Salim, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi langsung di lapangan untuk mengetahui kondisi yang dialami masyarakat Rante Balla.

Agus menyampaikan, dalam proses investigasi tersebut, pihaknya juga berupaya menemui manajemen perusahaan bersama warga yang mengadukan persoalan lahan.

Menurut Agus, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian PBHI, terutama mengenai akses masyarakat menuju lokasi yang selama ini mereka klaim sebagai lahan milik atau lahan garapan warga.

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterima timnya dari pihak manajemen perusahaan, masyarakat yang hendak masuk ke lokasi harus terlebih dahulu memperoleh izin. Pengajuan izin tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada PBHI, harus dilakukan tiga hari sebelum warga melaksanakan aktivitas di lokasi.

Bagi PBHI, ketentuan tersebut perlu diperjelas, terutama apabila lahan yang dimaksud masih berkaitan dengan hak penguasaan atau kepentingan masyarakat setempat.

“Kami memang tidak mendapatkan akses masuk. Alasan dari pihak manajemen, masyarakat diizinkan masuk apabila sudah mendapatkan izin tiga hari sebelum melakukan aktivitas di lokasi,” kata Agus.

PBHI menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan dasar hukum pembatasan akses serta kedudukan lahan yang dipersoalkan oleh masyarakat.

Agus menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada perdebatan mengenai izin masuk, tetapi harus menyentuh substansi persoalan, yakni status lahan, hak masyarakat, serta mekanisme penyelesaian apabila memang terdapat kewajiban ganti rugi.

PBHI Minta Dasar Hukum Status Lahan Dibuka

Agus mengungkapkan, dalam pertemuan dengan manajemen perusahaan, pihaknya juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian kerugian yang dialami masyarakat.

Menurut dia, pihak perusahaan menyampaikan kesediaan untuk melakukan ganti rugi dengan ketentuan adanya surat pengantar dari tim Satgas Percepatan Investasi sebagai dasar untuk mengambil langkah awal.

Namun, PBHI mempertanyakan mekanisme tersebut dan meminta agar dasar penetapan lahan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara terbuka.

Agus menilai, perlu ada pencocokan data antara dokumen yang dimiliki masyarakat, data perusahaan, serta dokumen dari instansi pemerintah terkait.

Hal itu dinilai penting untuk mengetahui apakah lahan yang dipersoalkan masih berada dalam penguasaan masyarakat, bagaimana riwayat penguasaannya, serta apa dasar hukum yang digunakan untuk membatasi aktivitas warga.

“Kami meminta pertanggungjawaban dinas-dinas terkait dan tim Satgas. Ini menyangkut hak masyarakat. Kalau yang menjadi dasar adalah penetapan lahan sebagai lahan tutupan, maka status hukum dan batas-batasnya harus diperjelas. Data perlu dicocokkan kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat Rante Balla telah mendiami dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Karena itu, menurut PBHI, riwayat penguasaan tanah oleh warga harus menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa.

PBHI menyatakan akan terus mengawal masyarakat agar memperoleh kepastian hukum serta penyelesaian yang adil atas persoalan yang mereka hadapi.

PBHI Sulsel Siapkan Langkah Advokasi

Sementara itu, Ketua PBHI Sulsel, Idham Lahasang, mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap pengaduan warga Rante Balla yang mengaku mengalami pembatasan akses lahan di tengah aktivitas PT Masmindo.

Idham menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan hak masyarakat serta penyelesaian persoalan pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Idham juga menyoroti dugaan perampasan hak dan penguasaan lahan yang dipersoalkan warga. Menurut dia, keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta koordinasi dengan lembaga terkait.

PBHI, kata Idham, telah menyiapkan sejumlah langkah advokasi untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Salah satu langkah yang akan diperjuangkan adalah memastikan masyarakat mendapatkan kembali akses terhadap lahan dan jalan yang sebelumnya dibangun atau digunakan warga sebelum kehadiran perusahaan.

PBHI juga berencana berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar persoalan yang dialami masyarakat Rante Balla dapat segera dibahas dan memperoleh tindak lanjut.

“Kami akan mengoordinasikan persoalan ini dengan DPRD Sulsel agar masalahnya segera diselesaikan. Jika upaya tersebut menemui jalan buntu, kami akan berkoordinasi dengan Komisi III,” ujar Idham.

Menurut PBHI, langkah koordinasi tersebut diperlukan agar persoalan masyarakat tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian, khususnya terkait akses lahan, status hukum tanah, dan tuntutan ganti rugi yang disampaikan warga.

Masyarakat Menunggu Kepastian

PBHI Sulsel menegaskan akan melanjutkan pendampingan dan advokasi terhadap warga yang menyampaikan pengaduan. Organisasi bantuan hukum tersebut mendorong agar pemerintah daerah, instansi pertanahan, tim Satgas terkait, dan pihak perusahaan membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat terdampak.

Bagi Iron dan warga lainnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai aktivitas perusahaan, melainkan juga menyangkut keberlanjutan mata pencaharian dan kepastian terhadap lahan yang selama ini mereka kelola.

Mereka berharap ada pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen lahan, penjelasan mengenai dasar pembatasan akses, serta kejelasan penyelesaian tuntutan ganti rugi apabila memang terdapat hak masyarakat yang harus dipenuhi.

Hingga keterangan yang dihimpun dalam pengaduan tersebut disampaikan, persoalan yang dikeluhkan warga masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak PT Masmindo, pemerintah Kabupaten Luwu, serta instansi dan tim Satgas terkait.

Keterangan mengenai pembatasan akses, riwayat penguasaan lahan, dan belum terealisasinya ganti rugi dalam berita ini merupakan pernyataan warga dan PBHI Sulsel.

Konfirmasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait diperlukan agar duduk perkara serta dasar hukum masing-masing pihak dapat diketahui secara utuh.

PBHI Sulsel menyatakan akan terus mengawal pengaduan tersebut dan mendorong penyelesaian melalui jalur advokasi serta koordinasi dengan lembaga yang berwenang, demi memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat Desa Rante Balla. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *