Politik
Beranda / Politik / Busra Abdullah dan Sejumlah Pendiri PAN Usulkan PAW Kader di DPRD Gowa

Busra Abdullah dan Sejumlah Pendiri PAN Usulkan PAW Kader di DPRD Gowa

GOWA – H. Busra Abdullah bersama sejumlah pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap ketua panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Gowa dan sejumlah anggota pansus dari PAN.

Usulan tersebut dikaitkan dengan persoalan yang menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang.Busra Abdullah menegaskan, usulan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta asas perjuangan PAN yang menjunjung tinggi akhlak politik berlandaskan agama.

Menurut Busra, sikap dan tindakan lima kader PAN yang berada di DPRD Gowa dinilai tidak sejalan dengan aturan internal maupun nilai-nilai yang menjadi landasan perjuangan partai.Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan PAN, termasuk mempertimbangkan sanksi organisasi terhadap kader yang bersangkutan.

“Kelakuan kelima kader PAN di DPRD Gowa melanggar AD/ART dan asas partai. Kami menilai mereka sangat layak untuk di-PAW dan dipecat secara tidak terhormat,” tegas Busra dalam pernyataannya.

Busra menjelaskan, usulan itu disampaikan atas nama dirinya secara pribadi selaku Wakil Sekretaris MPP, bersama sejumlah pendiri PAN lainnya.Ia juga menyampaikan bahwa surat resmi terkait usulan tersebut akan segera dikirimkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN di Jakarta.

Tamsil Linrung: Dinamika Putusan MK Tak Boleh Ganggu Tugas Presiden

AaaaaaaaaaaaSurat itu rencananya ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Gowa, serta disimpan sebagai arsip.Busra berharap pimpinan partai di tingkat pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap kader PAN di DPRD Gowa yang dimaksud.

Menurutnya, penegakan aturan organisasi dan konsistensi terhadap asas partai merupakan hal penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap PAN.Meski demikian, usulan PAW dan pemecatan tersebut masih merupakan aspirasi dari Busra Abdullah bersama sejumlah pendiri PAN.

Keputusan mengenai sanksi organisasi maupun pergantian antarwaktu tetap memerlukan proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan partai serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak DPP PAN, DPW PAN Sulawesi Selatan, DPD PAN Gowa, maupun kader DPRD Gowa yang dimaksud mengenai usulan tersebut. Hingga berita ini di rilis , belum ada konfirmasi dan respon tanggapan dari sejumlah pihak terkait.

Idrus Marham Soroti Survei CELIOS soal Bahlil: Jangan Jadikan Survei sebagai Senjata Opini Politik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *