Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Pria 58 Tahun Ditangkap, Diduga Edarkan 96 Ribu Tablet Obat Ilegal di Makassar

Pria 58 Tahun Ditangkap, Diduga Edarkan 96 Ribu Tablet Obat Ilegal di Makassar

Indonesianpostd.id.Makassar- Seorang pria berinisial S (58) diamankan aparat setelah diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat ilegal dalam jumlah besar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan menjelaskan bahwa. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar dari Direktorat Intelijen BPOM RI.

” Pada Selasa, 7 April 2026, petugas BBPOM Makassar bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan teknik control delivery untuk melacak pergerakan paket tersebut hingga tiba di sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusung,” ujarnya, saat konferensi pers di Aula BBPOM Makassar, Senin (13/4).

Setelah paket diterima, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengidentifikasi penerima yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku. Dalam penindakan tersebut, ditemukan dua koli berisi 98 botol plastik tanpa label.

“Masing-masing botol berisi 1.000 tablet, total keseluruhan mencapai sekitar 96 ribu butir. Tablet yang ditemukan berwarna putih dengan tanda huruf “Y” di kedua sisinya,” tegas Yosef.

Cekcok Soal Judi Online Berujung Maut, Sepupu Tewas Ditebas di Makassar

Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh tablet tersebut mengandung zat Trihexyphenidyl dengan kadar 4,16 miligram per butir, Pihak BBPOM Makassar memastikan bahwa obat-obatan tersebut tidak berasal dari jalur distribusi resmi dan direncanakan untuk diedarkan melalui jaringan ilegal, bukan melalui fasilitas farmasi yang sah.

“Dugaan sementara, barang tersebut akan dipasarkan ke wilayah Sulawesi Tengah, meskipun penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” tambahnya.

Nilai ekonomis dari barang bukti diperkirakan mencapai Rp192 juta, dengan asumsi harga per tablet sekitar Rp2.000. Selain kerugian dari sisi hukum, penyalahgunaan obat ini juga dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan.

Trihexyphenidyl diketahui bekerja pada sistem saraf pusat.
Jika digunakan tanpa pengawasan medis, obat ini dapat memicu berbagai efek serius seperti halusinasi, kecemasan, ketergantungan, gangguan pernapasan, bahkan berpotensi menyebabkan kematian.
Lebih jauh, peredaran obat ilegal ini juga berdampak pada kondisi sosial masyarakat.

Penyalahgunaannya kerap dikaitkan dengan meningkatnya tindakan kriminal, termasuk perkelahian, pencurian, hingga kekerasan, terutama di kalangan remaja. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena obat-obatan seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorphan mulai menyasar pelajar.

Dendam Lama Picu Penyerangan, Pemuda di Maros Berdamai

“Kondisi ini dinilai berisiko merusak masa depan generasi muda jika tidak segera ditangani secara bersama oleh berbagai pihak,” pungkas Yosef.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *