‎Opini
Beranda / ‎Opini / Tiba-Tiba Profesor?

Tiba-Tiba Profesor?

MAKASSAR _Fenomena “tiba-tiba profesor” menjadi kegelisahan akademik yang tidak bisa diabaikan. Di tengah tuntutan global terhadap kualitas pendidikan tinggi, muncul pertanyaan mendasar: apakah gelar profesor masih menjadi simbol puncak keilmuan, ataukah telah bergeser menjadi sekadar atribut administratif?

Secara normatif, istilah profesor atau guru besar memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa profesor (guru besar) merupakan jabatan akademik tertinggi bagi dosen. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa jabatan ini diberikan kepada dosen yang memiliki kualifikasi akademik doktor, kompetensi, sertifikasi pendidik, serta memenuhi syarat objektif lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Penguatan teknis terkait pengangkatan profesor diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta berbagai regulasi turunan mengenai jabatan akademik dosen. Dalam praktiknya, seorang dosen untuk mencapai jabatan profesor harus memenuhi akumulasi angka kredit tertentu (umumnya minimal 850), yang mencerminkan kontribusi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Di antara syarat paling krusial adalah publikasi karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi (SINTA 1–2) dan/atau jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus atau Web of Science), sebagai bukti pengakuan kepakaran oleh komunitas ilmiah global.

Dengan demikian, profesor bukanlah sekadar gelar administratif, melainkan legitimasi akademik atas kedalaman ilmu, konsistensi riset, dan kontribusi nyata terhadap pengembangan pengetahuan. Kepakaran seorang profesor harus memiliki “jejak ilmiah” (academic footprint) yang dapat ditelusuri, diukur, dan diuji secara terbuka oleh dunia akademik.

Namun demikian, dalam perkembangan praktik, muncul istilah yang seringkali disalahpahami, yakni “profesor honoris causa”. Berbeda dengan profesor aktif maupun profesor emeritus, istilah ini tidak memiliki dasar yang kuat dalam kerangka formal jabatan akademik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam sistem pendidikan tinggi nasional, tidak dikenal pengangkatan seseorang menjadi profesor melalui jalur kehormatan tanpa proses pemenuhan angka kredit, publikasi ilmiah, dan evaluasi akademik yang ketat.

Konsistensi Manifesto Partai NasDem Diuji Di Kota Anging Mamiri

Yang diakui secara formal adalah profesor emeritus, yakni gelar kehormatan yang diberikan kepada profesor yang telah pensiun sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya. Status emeritus tetap melekat sebagai simbol kehormatan akademik, tetapi tidak identik dengan pengangkatan baru di luar mekanisme yang sah.

Di sinilah letak kegelisahan itu menguat. Ketika istilah “profesor” digunakan secara longgar tanpa landasan regulatif yang jelas, maka yang terancam bukan hanya kejelasan terminologi, tetapi juga integritas sistem akademik itu sendiri. Profesor sejati adalah mereka yang ditempa oleh proses panjang: meneliti tanpa henti, menulis dengan disiplin, diuji oleh sejawat (peer review), dan diakui oleh komunitas ilmiah internasional.

Secara emosional, kita patut bertanya: jika profesor dapat “dihadirkan” secara instan, di manakah letak keadilan bagi para akademisi yang menapaki jalan panjang penuh pengorbanan? Jika gelar tertinggi akademik kehilangan maknanya, siapa yang akan menjadi mercusuar keilmuan bagi generasi mendatang?

Menjaga marwah profesor bukan hanya soal mempertahankan standar administratif, tetapi juga menjaga kehormatan ilmu pengetahuan itu sendiri. Dunia akademik membutuhkan profesor yang tidak sekadar menyandang gelar, tetapi menghadirkan otoritas keilmuan, integritas moral, dan kontribusi nyata bagi peradaban.

Pada akhirnya, pertanyaan “tiba-tiba profesor?” adalah refleksi kolektif: bahwa ilmu tidak mengenal jalan pintas, dan kehormatan akademik tidak dapat diberikan tanpa proses yang sah, transparan, dan teruji. Jika prinsip ini dilanggar, maka yang runtuh bukan hanya satu gelar, melainkan kepercayaan terhadap dunia pendidikan tinggi itu sendiri.

Penulis
Rizal Syarifuddin
Dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Makassar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *