‎Pendidikan
Beranda / ‎Pendidikan / PP IKA Unhas Bahas Tiga Hal Jelang Mubes

PP IKA Unhas Bahas Tiga Hal Jelang Mubes

Indonesian post.id,Makassar – Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) beberapa hari lagi. Saat ini panitia terus merampungkan semua persiapan.

Salah satu hal penting adalah undangan kepada seluruh IKA Wilayah/Luar Negeri, Fakultas dan Daerah.

Pekan ini, panitia sudah harus memastikan undangan telah diterima oleh pengurus IKA Wilayah/Luar Negeri, Fakultas dan Daerah.

Selain panitia, Pengurus Pusat IKA Unhas juga melakukan pertemuan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting.

Sejumlah pengurus bersama panitia Mubes melakukan pertemuan di Sekretariat IKA Unhas lantai III AAS Building, Senin (20/4/2026) siang.

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

Rapat dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP IKA Unhas, Prof Yusran Jusuf.

Rapat ini dihadiri Bendahara Umum IKA Unhas, Prof Murtir Jeddawi, tiga Wakil Ketua Umum Prof Arsunan Arsin, Andi Irwan Patawari dan Irfan AB,l dan Kepala Divisi OKK, Soewarno Sudirman.

Hadir pula panitia Mubes yakni Muhammad Ramli Rahim (Ketua), Rezki Muliadi (Bendahara), Irwan Ade Saputra (Sekretaris) dan dua dari media online milik IKA Unhas kabarika.id, Muhammad Ruslan dan Ari Ilham.

Ada tiga hal yang dibahas dalam rapat ini. Yang pertama adalah tentang peserta Mubes IKA Unhas.

Sekjen PP IKA Unhas, Yusran Jusuf mengatakan, jika peserta Mubes tetap mengacu pada AD/ART khususnya Pasal 31 ART IKA Unhas.

Tinggal Selangkah Lagi, Sekolah Unggulan KKSS Pekanbaru Siap Dibangun

Yusran dalam keterangannya menyebutkan, peserta rapat juga membahas tentang kepengurusan IKA Wilayah dan Fakultas yang periode kepengurusannya telah berakhir.

Menurut dia, bagi kepengurusan IKA Wilayah dan Fakultas yang telah berakhir dan belum melaksanakan musyawarah, maka akan diatur sesuai dengan AD dan ART.

Terkait terbentuknya beberapa Badan Otonom (Batom) IKA Unhas, Guru Besar Fakultas Kehutanan Unhas ini menegaskan, PP IKA Unhas akan segera membuatkan Surat Keputusan (SK) sebagai legalitas pembentukan Batom. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *