Ini Dia Penyebab AP Ditahan, Bukan Karena Bongkar Perselingkuhan Suami

Berita, Hukum, Nasional19 Dilihat

DENPASAR, IP – Kepolisian Daerah Bali menyatakan penetapan istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam bernama Anandira Puspita (34) sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, mengungkapkan bahwa istri anggota TNI itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan suaminya melakukan perselingkuhan, melainkan karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.

“Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE,” kata Kombes Pol. Jansen.

Terkait dengan pemberitaan yang berkembang di media sosial yang menyatakan AP ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas laporan dugaan sang suami Lettu Agam dengan seorang wanita lain berinisial BA, dia menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

Dengan kata lain, perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Lettu Agam dengan seorang wanita lain ditangani oleh Pomdam Udayana, bukan ditangani oleh Polresta Denpasar.

Polresta Denpasar melakukan penahanan terhadap AP berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh bahwa tersangka AP bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38) melakukan perbuatan pidana berupa mengambil, mentransmisikan, data elektronik berupa foto-foto milik korban BA, serta screenshot percakapan WhatsApp tersangka AP dengan korban BA.

Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AP berdasarkan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba’abud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *