Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Eks Bupati Gowa HT Ditahan di Rutan Polda Sulsel, Ini Kasus yang Menjeratnya

Eks Bupati Gowa HT Ditahan di Rutan Polda Sulsel, Ini Kasus yang Menjeratnya

oppo_2

Indonesianpost.id, Makassar- Mantan Bupati Gowa berinisial HT resmi ditahan penyidik Kortas Tipidkor Bareskrim Polri dan Subdit III Tipidkor Polda Sulsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Kepala Bagian Operasi Kortas Polri, Kombes Pol Ahmad Supandi, menyampaikan bahwa HT memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap HT untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026,” demikian keterangan Ahmad Supandi.

Ia menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran yang Busur Anggota TNI AU di Makassar

Penyidik juga memastikan pemenuhan hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan dan penanganan perkara, termasuk hak memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Penyidik, kata dia, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta pencucian uang dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.

Penahanan terhadap HT menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Penyidik masih memiliki tugas untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan perbuatan pidana dan pihak-pihak lain yang mungkin terkait.

Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Promosi Judol Lewat SMS, Raup Rp 1,3 Miliar Setahun

(Rudy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *