Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran yang Busur Anggota TNI AU di Makassar

Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran yang Busur Anggota TNI AU di Makassar

Indonesianpost.id, Makassar – Polrestabes Makassar mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran menggunakan busur hingga melukai seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap sejumlah kasus perang kelompok dan kepemilikan senjata tajam di wilayah Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penyerangan terhadap anggota TNI AU itu terjadi di depan Kampus Bosowa, Kecamatan Panakkukang, pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kanan setelah terkena busur yang diduga dilepaskan pelaku saat tawuran berlangsung.

“Korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kanan setelah terkena busur yang diduga dilepaskan oleh pelaku saat kejadian,” kata Arya dalam konferensi pers, Senin (25/10/2026).

Sebelum kejadian, korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang dari kesatuannya menuju kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Saat melintas di lokasi, korban diduga dihadang sejumlah orang yang terlibat tawuran hingga terkena busur. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina sebelum dipindahkan ke rumah sakit milik Lanud untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Empat di antaranya masih berusia di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tawuran diduga dipicu dendam lama antarkelompok yang sebelumnya kerap terlibat bentrokan. Polisi turut menyita mata busur, alat pelontar, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat busur, termasuk gerinda, amplas gerinda, dan tali rafia.

Eks Bupati Gowa HT Ditahan di Rutan Polda Sulsel, Ini Kasus yang Menjeratnya

Selain itu, Polrestabes Makassar mengungkap dugaan perang kelompok di kawasan Jembatan Tello. Dalam penindakan yang dilakukan Tim Barracuda sekitar pukul 04.00 Wita, polisi mengamankan sembilan orang dari berbagai kelompok usia. Mereka diduga terlibat dalam tawuran dengan membawa sejumlah senjata, di antaranya busur, tameng, dan pisau dapur.

“Dari hasil pemeriksaan awal, sembilan orang tersebut diduga terlibat dalam aksi tawuran dengan membawa sejumlah senjata, termasuk busur, tameng, dan pisau dapur,” ujar Arya.

Polisi juga mengamankan dua remaja di wilayah Panakkukang yang kedapatan membawa senjata tajam. Keduanya mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana dalam setiap kasus tersebut.

Penanganan perkara mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 472 dan Pasal 307. Arya menegaskan, penerapan pasal terhadap para terduga pelaku akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi masing-masing perkara.

(Rudy).

Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Promosi Judol Lewat SMS, Raup Rp 1,3 Miliar Setahun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *