Daerah
Beranda / Daerah / Pesantren Darul Istiqamah Maros Tutup Jalan Umum, Pesta Pernikahan Warga Terancam Batal

Pesantren Darul Istiqamah Maros Tutup Jalan Umum, Pesta Pernikahan Warga Terancam Batal

MAROS_Penutupan akses jalan menuju Pesantren Darul Istiqamah sejak Kamis, 2 April, terus memperburuk situasi bagi pihak keluarga yang sedang mempersiapkan pernikahan. Sebanyak 11 mobil vendor yang membawa bahan dekorasi untuk acara pernikahan yang dijadwalkan pada 5 April mendatang terpaksa pulang setelah tidak diizinkan masuk. Meskipun vendor sudah menyiapkan segala sesuatu untuk acara tersebut, mereka dipaksa untuk kembali tanpa bisa menyelesaikan pekerjaannya.

Penutupan jalan dimulai sejak pukul 11.00 pagi, dan meskipun mobil-mobil vendor yang membawa bahan dekorasi telah menunggu selama 15 jam, mereka akhirnya harus kembali tanpa bisa melanjutkan perjalanan. Pada pukul 02.00 dini hari tadi, pihak manajemen pesantren tetap melakukan pemblokiran jalan.

Lebih mengejutkan lagi, jalan yang ditutup adalah jalan umum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros melalui Surat Keputusan (SK) resmi tahun 2014. SK tersebut dengan jelas menyatakan bahwa jalan itu adalah jalan umum, yang berarti dapat dilalui oleh siapa saja tanpa pembatasan. Anggaran perbaikan jalan tersebut juga bersumber dari APBD Maros, yang berasal dari pajak warga, sehingga jalan ini seharusnya menjadi hak akses bagi seluruh masyarakat.

“Seharusnya polisi sudah bertindak karena pihak pesantren secara sepihak menutup jalan umum yang seharusnya dapat diakses oleh warga umum,” ujar Muinul Haq, Ketua Panitia Pernikahan. “Kami sudah mengurus izin keramaian, namun pihak pesantren tetap menutup jalan tanpa alasan yang jelas.”

“Pihak yayasan menutup sepihak jalan, mereka tidak mampu memperlihatkan alas hukum jika jalan itu milik yayasannya,” tambah Muinul Haq.

Suasana Hangat di PPSLU Parepare, Wagub Sulsel Sapa dan Pastikan Layanan Lansia

Penutupan jalan ini semakin problematis, mengingat di dalam kompleks pesantren terdapat lebih dari 2.000 warga yang menetap, serta beberapa sekolah umum yang juga menggunakan jalan tersebut sebagai akses utama. Penutupan jalan ini berpotensi mengganggu kegiatan pendidikan dan mobilitas warga sekitar.

Pihak yayasan pesantren tidak dapat memperlihatkan bukti atau alasan hukum yang sah untuk membuktikan bahwa jalan tersebut merupakan milik mereka. Meskipun status jalan ini sudah diatur sebagai jalan umum, pihak pesantren tetap bertahan menutupnya tanpa memberikan penjelasan yang jelas.

Selain itu, lebih ironisnya, pihak yayasan pesantren juga memanfaatkan santri untuk kepentingan mereka menutup jalan.

“Ini adalah contoh buruk eksploitasi santri yang ingin belajar. Mereka malah dijadikan tameng untuk menghadang mobil di jalan,” ungkap Muinul Haq.

Santri yang seharusnya fokus pada pendidikan, kini terpaksa terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan mereka berada di pesantren.

Hari Jadi Bone ke-696, Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Warga Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager

Polisi yang hadir di lokasi hanya diam melihat intimidasi yang terjadi. Tidak ada tindakan tegas yang diambil, meskipun jelas-jelas jalan umum tersebut diblokir tanpa dasar hukum yang jelas. Pihak keluarga dan vendor dekorasi yang sudah terhambat berjam-jam berharap polisi segera bertindak untuk membuka akses yang telah diblokir.

Polres Maros yang telah dilibatkan dalam upaya membuka akses jalan, hingga saat ini, belum dapat memberikan kepastian kapan jalan akan dibuka. Penutupan jalan ini jelas mengancam kelancaran akses warga. “Kami berharap polisi bertindak tegas melihat intimidasi pemblokiran jalan,” papar Muinul Haq.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *