Nasional Religi
Beranda / Religi / Jusuf Kalla Sebut Wacana Regulasi LGBT Perlu Dikaji dari Aspek Moral dan Hukum

Jusuf Kalla Sebut Wacana Regulasi LGBT Perlu Dikaji dari Aspek Moral dan Hukum

JAKARTA — Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan pandangannya terkait wacana penyusunan regulasi khusus mengenai LGBT. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut nilai moral dan agama.

Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla kepada wartawan usai menjadi narasumber dalam acara Kongres Umat Islam ke-VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (26/07/2026).

Jusuf Kalla mengatakan, pandangan terhadap LGBT dalam perspektif agama Islam berkaitan dengan persoalan moral dan keyakinan.

“Ya, itu kan segi moral. Jadi LGBT ini bagi saya haram. Kalau haram itu tidak perlu ada undang-undangnya,” ujar Jusuf Kalla.

Menurutnya, pembahasan mengenai regulasi khusus perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana penerapannya dalam ranah hukum.

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

Ia menilai penyusunan aturan khusus terkait hal tersebut tidak sederhana karena membutuhkan kajian mendalam, terutama terkait pembuktian dan mekanisme hukumnya.

“Karena itu juga akan susah sekali dibuktikannya. Nanti kita harus dibahas untuk hukumnya apa. Tapi yang terbesar hukumnya haram,” katanya.

Jusuf Kalla menyebut, apabila Kongres Umat Islam menghasilkan rekomendasi terkait isu tersebut, maka pembahasannya perlu melibatkan pihak yang memahami aspek keagamaan maupun hukum.

“Saya sendiri tidak tahu, itu para ulama yang mengerti tentang apa yang diwajibkan oleh ahli hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat pengaturan secara formal dalam hukum, hal tersebut harus dikaji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di Hadapan 500 Delegasi Internasional, Elsyeida Napitupulu Soroti Peluang Bisnis Perempuan

Menurutnya, tidak perlu membuat undang-undang khusus apabila aturan yang ada sudah dapat mengakomodasi persoalan tersebut.(rpi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *