Makassar- Polisi mengamankan seorang remaja berinisial JK (16). Ia diamankan karena terpergok membawa 2 (dua) anak panah saat hendak tawuran.
Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syuryadi Syamal,S.Psi mengatakan penangkapan itu berlangsung pada Senin (05/10) dini. Saat itu, melakukan tugas patroli.
“Sekitar pukul 02.30 Wita, saat kami patroli, pemantauan melihat remaja hendak tawuran dan membawa busur di Jalan AB Lambogo,” kata Syuryadi dalam keterangannya. Senin (05/10/2026).
Mengetahui hal itu, ia bersama sejumlah personelnya dan Personil Polrestabes Makassar langsung menindaklanjuti informasi tersebut.Petugas melihat remaja yang berlari.
“Kami langsung mengamankan yang bersangkutan (JK),” ujarnya.
Ketika diamankan, JK hendak melarikan diri. Namun, upayanya sia-sia lantaran terlebih dulu ditangkap.
Dari tangan JK, polisi juga menemukan 2(dua) anak panah (busur) yang dibawa. Selanjutnya, JK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Makassar untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Syuryadi Syamal menegaskan, JK mengaku hendak bertemu kelompok lain. Tepatnya, antara gengnya dengan kelompok pemuda lain di AB Lambogo untuk tawuran.
“Kedua kelompok akan bertemu di Lokasi yang dimaksud, namun berhamburan lari menyelamatkan diri,” tuturnya.
Syuryadi menuturkan tawuran itu tidak sempat terjadi. Lantaran, Anggota dari Polsek Makassar rutin melaksanakan patroli dilakukan dan mengamankan seorang pelaku yang diduga hendak tawuran.
Akibat ulahnya itu, JK dikenakan
Pasal 307 KUHP baru mengatur tindak pidana terkait senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Komentar