Fakta & Data Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / ‎Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Undangan Digital, Korban Rugi Rp50 Juta‎

‎Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Undangan Digital, Korban Rugi Rp50 Juta‎

MAKASSAR,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan penipuan online bermodus phishing berkedok undangan digital melalui WhatsApp. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial ROMI di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
‎
‎Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K., S.I.K., bersama personel Resmob Polres OKI. Terduga pelaku diamankan pada Kamis (8/10/2026) dini hari.
‎
‎Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ABD WAIZ pada 22 Agustus 2026. Akibat dugaan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada Rabu (7/10/2026) malam.
‎
‎Setelah menempuh perjalanan sekitar empat jam dengan kondisi jalan rusak parah, petugas berhasil mengamankan ROMI sekitar pukul 03.00 WIB.
‎
‎Proses pengamanan tersebut menghadapi sejumlah kendala, termasuk upaya penghalangan dari pihak keluarga terduga pelaku.
‎
‎Kanit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, memimpin pengungkapan kasus tersebut bersama personel Resmob Polres OKI. Tim tetap melanjutkan upaya pengamanan meski menghadapi kendala di lapangan hingga terduga pelaku berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
‎
‎Modus yang diduga digunakan pelaku yakni mengirimkan file berformat APK yang disamarkan sebagai undangan digital melalui WhatsApp. File tersebut berpotensi digunakan untuk mengelabui korban agar membuka atau menjalankannya.
‎
‎Penyidik masih mendalami mekanisme yang digunakan dalam perkara ini, termasuk keterkaitan perangkat elektronik yang diamankan dengan dugaan penipuan tersebut.
‎
‎Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum selanjutnya dibawa ke Polda Sulawesi Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam bahan pers, dengan konstruksi perkara yang masih didalami penyidik.
‎
‎Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online yang memanfaatkan undangan digital melalui WhatsApp.
‎
‎Masyarakat diminta tidak sembarangan membuka tautan, mengunduh, atau memasang file APK dari sumber yang tidak dikenal. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membagikan kode OTP, PIN, kata sandi, maupun informasi perbankan kepada pihak lain.
‎
‎Apabila menerima pesan mencurigakan, masyarakat disarankan melakukan verifikasi melalui saluran resmi dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *