Makassar – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus penipuan online bermodus phishing melalui WhatsApp. Pelaku berinisial R ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, setelah korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan personel Resmob Polres OKI.
“Kami telah berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan,” ujar Didik di Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin AKP Andi Resa Pahlawan bersama personel Resmob Polres OKI. Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AWS pada 22 Agustus 2026.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik tersangka, dua lembar bukti transfer, dan satu lembar bukti percakapan.
Bobol WhatsApp Lewat File Undangan APK
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan, aksi penipuan tersebut bermula ketika akun WhatsApp milik saksi berinisial AWB diambil alih oleh tersangka R.
Pelaku diduga menggunakan tautan phishing yang dikemas dalam bentuk file undangan berformat APK. AWB sebelumnya tidak sengaja mengeklik tautan tersebut hingga akun WhatsApp miliknya dikuasai pelaku.
Tersangka kemudian memanfaatkan akun tersebut untuk menipu AWS yang memiliki urusan utang-piutang dengan AWB.
Awalnya, seorang kerabat AWB berinisial H memberi tahu bahwa AWB sedang dicari AWS terkait pembayaran utang. Namun, AWS tidak mengetahui bahwa akun WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi telah dikuasai tersangka.
Pelaku yang menyamar sebagai AWB kemudian meminta AWS mengirimkan uang pembayaran utang ke rekening BNI atas nama seseorang berinisial J.
Korban menuruti permintaan tersebut dan melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp 25 juta. Total uang yang dikirimkan korban mencapai Rp 50 juta.
“Kasus ini berawal dari laporan saksi korban AWS yang mengalami kerugian Rp 50 juta melalui dua kali transaksi transfer,” jelas Jan Manto.
Pelaku Ditangkap Setelah 9 Hari Penyelidikan
Jan Manto mengatakan tim penyidik berangkat ke Sumatra Selatan pada 26 September 2026 untuk melakukan penyelidikan.
Proses tersebut dilakukan bersama jajaran Polda Sumsel dan Resmob Polres OKI.
Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar sembilan hari, polisi akhirnya menangkap tersangka R di kediamannya di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatra Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp 50 juta telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Polda Sulsel Imbau Warga Waspadai File APK
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima pesan WhatsApp, terutama pesan yang memuat tautan atau file dari nomor tidak dikenal.
Jan Manto meminta masyarakat tidak sembarangan mengeklik tautan mencurigakan. Jika menerima pesan yang dianggap berbahaya, masyarakat disarankan mengambil langkah pengamanan, termasuk memblokir nomor pengirim apabila diperlukan.
Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan verifikasi sebelum menindaklanjuti permintaan uang yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, atau pihak tertentu.
“Pastikan selalu mengonfirmasi ulang secara langsung apabila ada permintaan transfer uang yang mengatasnamakan kerabat maupun pihak tertentu

Komentar