Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polisi Sikat 352 Kendaraan, Tawuran Geng Motor Makassar Berujung Maut

Polisi Sikat 352 Kendaraan, Tawuran Geng Motor Makassar Berujung Maut

Makassar – Polrestabes Makassar mengintensifkan penindakan terhadap aksi kenakalan remaja, tawuran, hingga geng motor yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi cipta kondisi selama sepekan terakhir, polisi mengamankan 352 kendaraan bermotor.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan ratusan kendaraan tersebut diamankan oleh sejumlah satuan, mulai dari Satuan Lalu Lintas, Samapta, hingga Intelijen. Kendaraan yang ditindak terdiri atas 12 mobil dan 340 sepeda motor.

“Selama satu minggu terakhir, kami mengamankan sebanyak 352 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 12 kendaraan roda empat dan 340 kendaraan roda dua,” kata Arya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).

Dari 340 sepeda motor yang diamankan, sebanyak 245 unit diketahui menggunakan knalpot brong. Polisi juga menemukan berbagai pelanggaran lain, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh kendaraan kini diamankan di Polrestabes Makassar.

Selain penindakan lalu lintas, polisi mengungkap kasus tawuran antarkelompok motor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, pada Minggu (4/10) sekitar pukul 03.30 Wita. Tawuran tersebut melibatkan kelompok motor “Warmen 27” dan “Tabe 22”.

Respons Aduan Warga, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Arya mengatakan kedua kelompok tersebut sebelumnya telah membuat janji untuk tawuran dengan modus “COD” sekitar pukul 02.30 Wita. Saat bertemu, kedua kelompok terlibat aksi saling kejar hingga seorang korban tertinggal dan kemudian dianiaya secara bersama-sama.

Akibat kejadian itu, Muhammad Akmal (24) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam di bagian punggung. Sementara seorang remaja berusia 16 tahun mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis dalam kondisi belum sadarkan diri.

Polrestabes Makassar bersama Polsek Biringkanaya kemudian menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Dari jumlah itu, 18 orang masih berstatus anak dengan rentang usia 15-17 tahun, sedangkan satu orang lainnya berusia 18 tahun.

“Dari 19 orang yang kami amankan, 18 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun. Hanya satu orang yang sudah dewasa, yakni berusia 18 tahun,” jelas Arya.

Polisi turut menyita lima unit sepeda motor, empat senjata tajam, ketapel beserta anak panah, serta satu lembar baju milik korban sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1), (3), dan (4) subsider Pasal 472 huruf a dan b juncto Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Singapore Fun Run 2026 Hadir di Makassar, Peserta Bisa Nikmati Promo Wisata Singapura

Dengan sangkaan tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polrestabes Makassar memastikan patroli malam dan penindakan terhadap aksi kenakalan remaja serta geng motor akan terus ditingkatkan guna mencegah tawuran dan menjaga keamanan Kota Makassar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *