Politik
Beranda / Politik / Pansus Hak Angket DPRD Gowa Disorot, LBH Lira Nilai Rentan Politis, Ingatkan Batas Kewenangan Konstitusional

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Disorot, LBH Lira Nilai Rentan Politis, Ingatkan Batas Kewenangan Konstitusional

MAKASSAR — Polemik antara Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan DPRD Kabupaten Gowa melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terus menjadi sorotan publik. Dinamika yang berkembang dalam proses penyelidikan tersebut kini mendapat perhatian dari kalangan pemerhati hukum dan kebijakan publik.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lira (Lindungi Rakyat Indonesia), Ryan Latief yang juga sekaligus ketua pasukan adat tomanurung menilai arah penyelidikan Pansus Hak Angket mulai bergeser dari substansi pengawasan terhadap kebijakan publik. Menurutnya, masuknya isu-isu yang bersifat privat dalam pembahasan pansus berpotensi mengaburkan fungsi utama pengawasan yang dimiliki DPRD.

Ryan menyoroti adanya pembahasan terkait dugaan persoalan pribadi yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Gowa.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa dinamika ini sarat akan muatan politis. Penyelidikan yang menyasar ranah pribadi dan moralitas privat di luar kebijakan publik sangat rentan mencederai marwah institusi dan mengaburkan esensi pengawasan itu sendiri,” ujar Ryan Latief.

Di sisi lain, kubu Bupati Gowa merespons proses tersebut dengan sejumlah langkah hukum dan politik. Salah satunya melalui aksi walk out saat pemeriksaan berlangsung karena menilai hak-haknya tidak diakomodasi secara adil. Selain itu, tim kuasa hukum Bupati juga disebut tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.

Tamsil Linrung: Dinamika Putusan MK Tak Boleh Ganggu Tugas Presiden

DPRD Tidak Berwenang Memberhentikan Bupati Secara LangsungDalam keterangannya, Ryan Latief juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memakzulkan atau memberhentikan seorang bupati hanya melalui instrumen Hak Angket. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hak Angket merupakan instrumen penyelidikan awal yang bertujuan mengumpulkan dan menguji fakta terkait dugaan pelanggaran tertentu.

“Pansus Hak Angket DPRD hanyalah pintu masuk penyelidikan. DPRD tidak memiliki wewenang eksekusi untuk mencopot Bupati secara sepihak. Selama tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dan SK resmi dari Menteri Dalam Negeri, Bupati Sitti Husniah Talenrang tetap sah secara hukum memegang jabatannya,” tegasnya.

Ryan menjelaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah harus melalui sejumlah tahapan konstitusional yang ketat. Tahapan tersebut dimulai dari penyelidikan melalui Hak Angket, dilanjutkan dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang harus mendapat dukungan minimal dua pertiga anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, hasil keputusan DPRD harus diajukan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian hukum. Jika Mahkamah Agung menyatakan tuduhan tidak terbukti, maka proses pemberhentian otomatis gugur dan kepala daerah tetap menjalankan jabatannya.

Busra Abdullah dan Sejumlah Pendiri PAN Usulkan PAW Kader di DPRD Gowa

Apabila Mahkamah Agung menyatakan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian, barulah usulan tersebut dapat diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi.Harapkan Proses Tetap Objektif.

LBH Lira berharap seluruh proses politik dan hukum yang tengah berlangsung di Kabupaten Gowa tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum.Menurut Ryan, seluruh pihak perlu menjaga agar mekanisme pengawasan tidak berubah menjadi arena politisasi yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah serta pelayanan publik kepada masyarakat.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum, mengedepankan fakta dan bukti, serta tetap menjaga kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *