Politik
Beranda » Berita » Tamsil Linrung Apresiasi Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Ilegal yang Seret Mantan Kapolri

Tamsil Linrung Apresiasi Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Ilegal yang Seret Mantan Kapolri

Makassar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mengusut dugaan kasus penyadapan ilegal. Perkara tersebut disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

Tamsil menilai, penanganan kasus tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mendapat keistimewaan hukum hanya karena memiliki jabatan atau pangkat tinggi.

Hal itu disampaikan Tamsil saat ditemui di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (7/11/2026).

“Ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Kita patut mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi. Ada harapan baru bahwa hukum benar-benar harus berdiri di atas semua kepentingan. Tidak boleh ada orang yang kebal hukum, siapa pun dia dan setinggi apa pun jabatannya,” ujar Tamsil.

Dia mengatakan, kepemimpinan baru Polri di bawah Jenderal Suyudi diharapkan membawa perubahan dalam penegakan hukum sekaligus mendorong pembenahan internal institusi kepolisian.

Saresehan Kebangsaan MPR RI di Makassar, Waris Halid Dorong Penguatan Wawasan Konstitusi

Menurutnya, keberanian mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri merupakan pesan bahwa seluruh elemen institusi negara harus tunduk pada hukum.

“Ketika seorang Kapolri berani memastikan proses hukum berjalan terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret mantan Kapolri dan sejumlah jenderal, itu menjadi pesan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” jelasnya.

Tamsil juga mengingatkan agar dugaan penyadapan ilegal tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, praktik penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang sah berpotensi mengancam hak privasi masyarakat.

Selain itu, persoalan tersebut dinilai berkaitan erat dengan perlindungan demokrasi dan prinsip negara hukum. Karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara transparan, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia berharap pengusutan perkara tersebut dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Akademisi Makassar Beri Masukan soal Komunikasi Politik Presiden Prabowo

(Rudy).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *