INDONESIANPOST.ID MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan tersangka berinisial II dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III tahun anggaran 2022-2023.
Penahanan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada Selasa (6/10/2026). Tersangka II diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan II sebagai tersangka.
“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” kata Soetarmi.
Penetapan tersangka terhadap II sebelumnya dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas yang berlangsung pada Oktober 2022 hingga Juli 2023.
Menurut Douglas, tersangka diduga membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Dalam praktiknya, jumlah hari perjalanan dinas diduga dibuat lebih banyak dari kondisi sebenarnya. Selain itu, sejumlah nama pegawai juga dicantumkan dalam SPT meski tidak melakukan perjalanan dinas.
” Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” ujar Douglas.
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian yang dihitung penyidik mencapai Rp 516.595.000.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp 516.595.000,” ungkapnya.
Sebelum ditahan, II terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat untuk menjalani penahanan.
Selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Dalam perkara ini, II disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Douglas menegaskan Kejati Sulsel akan terus mengusut perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Rudy).

Komentar